Laporan : Nopri
MUBA, Gemasriwijaya.Net – Na’as apa yang dialami Surya Tobing(21), warga desa Kertajaya Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, yang berharap keuntungan dari penjualan sepeda motor yang dikuasainya malah jadi na’as.
Tobing diamankan unit Reskrim Polsek Sekayu Muba, usai melakukan transaksi dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli sepeda motor.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Muba melalui Kapolsek Sekayu AKP. Suvenfri, bahwa benar pelaku curanmor telah diamankan di Polsek Sekayu setelah bertransaksi jual beli sepeda motor hasil pencuriannya dengan anggota unit Reskrim. Selasa (10/1/2023).
Dikatakan Kapolsek, bahwa kejadian tersebut bermula saat anggotanya mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang hendak menjual sepeda motor, dengan harga yang tidak pantas serta mencurigakan.
Lalu ia memerintahkan anggota untuk menelusuri keberadaan kendaraan tersebut, dan berhasil bertransaksi dengan pelaku seharga 2 juta rupiah untuk motor Honda Revo fit warna biru hitam, Senin (09/1/23) sekira pukul 17.30 wib di dusun lama kelurahan Soak baru kecamatan sekayu.
“Benar saja, saat transaksi berlangsung pada saat kita menanyakan identitas dari kendaraan tersebut pelaku tidak bisa menunjukkannya dan langsung kita amankan”, ungkap Suven.
Lanjutnya, Pada saat dilakukan introgasi di TKP, pelaku mengakui bahwa motor honda revo tersebut merupakan hasil curian di dalam sekolahan SMK 1 Pelakat Tinggi beberapa waktu yang lalu.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan kita serahkan ke sat Reskrim polres Muba guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor : Ivi Hamzah