Laporan : Ujang
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Alih-alih ingin mencari tambahan pendapatannya sebagai seorang Petani, AP (21) yang tercatat sebagai warga Desa Kerta Dewa Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Sumatera Selatan, diduga mencoba mengadu nasib dalam dunia hitam dengan ikut-ikutan berdagang Naroba jenis Sabu.
Dengan menekuni bisnis tersebut, akhirnya AP terpaksa berurusan dengan Penegak Hukum. Pasalnya, Ia diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Lahat padaKamis tanggal 5 Januari 2023 lalu, saat AP sedang akan bertransaksi di seputar Desa Arahan sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A- 04/I/2022/SPKT.RES NARKOBA/RES Lahat/Polda Sumsel, Tanggal 05 Januari 2023.
Kapolres Lahat, AKBP. Eko Sumaryanto, SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP. Romi, SH melalui Kasi Humas, Iptu. Sugianto yang disampaikan Kasubsi Penmas, Aiptu. Lispono, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap AP. Menurutnya, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi sabu, kemudian Petugas melakukan penyelidikan.
Setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya pada hari itu Petgas Sat-Narkoba mengamankan AP terduga pelaku sedang berada di depan rumah yang beralamat di TKP tersebut. Saat dilakukan pengledahan badan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik transparan diduga narkotika jenis sabu terbungkus selembar kertas tisu ditemukan bersama 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y52 warna abu-abu yang berada di dalam kantong saku sebelah kiri celana pendek warna abu-abu yag dipakai AP.
“Kepada petugas AP mengakui BB yang ditemukan itu adalah miliknya. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, kata Lispono, Selasa (10/1/23).
Editor : Ivi HamzahÂ