Laporan : Ujang
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Sekitar puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Aktivis dan Media, hari ini, Senin (9/1/23) berencana mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Selatan terpaksa harus berkumpul dan berorasi di ruas Jalan Kolonel H. Burlian Bandar Jaya, Kecamatan Lahat Sumatera Selatan.
Pasalnya, massa yang dimotori LSM Bakkin ini menyuarakan meminta keadilan atas sikap Tuntutan JPU 7 bulan yang diputus Majelis Hakim 10 bulan dalam perkara dugaan Pemerkosaan, dalam sidang di PN beberapa hari lalu tersebut dikawal ketat oleh pihak gabungan TNI dan Polri.
Karena dianggap tidak sesuai dengan surat pemberitahuan dan melanggar aturan, Saryono selaku Orator meminta agar mereka (Demonstran) bisa berorasi di depan Kantor PN Lahat.
“Kami mohon supaya kami menyampaikan orasi di halaman Kantor PN Lahat”, pinta Saryono.
Editor : Ivi HamzahÂ
Berlanjut….