Home / HUKUM & KRIMINAL / Polsek Bayung Lincir Berhasil Amankan Lima Pelaku Pecuri Ternak Sapi

Polsek Bayung Lincir Berhasil Amankan Lima Pelaku Pecuri Ternak Sapi

 

Laporan : Nopri 

MUBA, Gemasriwijaya.Net Unit Reskrim Polsek Bayung lencir polres musi banyuasin meringkus lima orang pelaku pencurian ternak (Curnak) sapi, masing-masing Apdika (29), Dedi Irawan (38), Yudi Kurnadi (23), Sukanto (28), Juprihadi (26), yang kesemuanya warga Ds. Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba. Senin (09/01/2023)

Kapolres Muba Melalui kapolsek Bayung lencir Iptu Deby Apriyanto menerangkan bahwa Sebelumnya korban Àgus (50), mengaku kehilangan dua ekor sapi miliknya, Minggu (18/12/22), sekira pukul 09.30 WIB. yang dia tambatkan disamping pondok kebun korban di Kebun Kelapa Sawit Dusun 3 Selaro Desa Simpang Bayat Kec. Bayung Lencir Kabupaten Muba.

Korban mengetahui kehilangan sapi miliknya pada pukul 09.30 wib siang, saat hendak memeriksa sapi miliknya di di kebun dekat pondoknya tapi sudah tidak berada ditempatnya atau sudah hilang.

Korban sudah berusaha mencari keberadaan sapi miliknya tersebut, namun tidak ditemukan, dan atas kejadian yang dialaminya itu, korban membuat laporan polisi di polsek Bayung lencir.

Aatas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Bayung lencir melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan berhasil memperoleh informasi terkait ciri-ciri dan indentitas pelaku,

Tak berselang lama Tim Tekab 204 yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo langsung menyambangi kediaman para pelaku, dan berhasil mengamankan lima orang pelaku pencurian tersebut, Minggu (8/1/23)

“Pelaku langsung kita boyong ke Polsek Bayung lencir untuk dilakukan introgasi, dan kelima pelaku mengakui telah melakukan pencurian ternak berupa 2 ekor sapi pada Minggu (18/12/22). Yang saat itu ditambatkan di dekat pondok dikebun sawit,”terang Deby

Kapolsek menjelaskan kelima pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara kedua sapi tersebut ditarik ke hutan akasia yang ada di desa tanjung bayat, kemudian disembelih dan dibawak dengan menggunakan mobil.

Pada saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Tali nilon panjang sekitar 4 meter. Potongan tali nilon warna hijau panjang sekitar 1 Meter. 1 (satu) Buah lonceng kalung sapi, 1 (sat) Bungkus Rokok Coffe, 1 (satu) unit mobil New Carry warna silver.

“Pelaku akan kita jerat dengan pasal pencurian, sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (1) Ke 1e dan 4e KUHP,”. pungkas Kapolsek.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Bawaslu Lahat Kecolongan, Diduga “Perusak Demokrasi” Mulai Bermain Money Politic

Author : Nopi   LAHAT – Entah benar atau tidak, namun yang jelas H-9 jelang …