Laporan : Ganda Coy
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Kasus Pemerkosaan Siswi SMA yang terjadi di Bumi Seganti Setungguan (Kabupaten Lahat) Provinsi Sumatera Selatan divonis 10 bulan penjara saat sidang yang di gelar Selasa (03/01/2022).
Atas keputusan ini keluarga Korban merasa bahwa hukuman tersebut dianggap tidak setimpal atas perbuatan pelaku tak sebanding dengan hukuman yang diterima. Sementara, anaknya yang menjadi korban mengalami trauma berat seumur hidup.
Melihat fenomena ini gabungan dari Aliansi Aktivis dan Media, bahwa vonis tersebut tidaklah mencerminkan keadilan seperti pada tujuan hukum itu dibentuk pada satu Negera dan bergeser pada fungsi hukum itu sendiri.
“Kami menyadari bahwa beberapa pelaku adalah anak dibawah umur yang secara khusus di atur oleh undang- undang, namun bukan berarti juga mengabaikan tindak pidana yang mereka lakukan,” jelas salah satu koordinator Bung Nata, Senin (09/01).
Masih katanya, berangkat dari peristiwa hukum tersebut maka dari ini gabungan aliansi Aktivis dan Media melakukan aksi damai secara bersama- sama ke depan Kantor Pengadilan Negeri Lahat Provinsi Sumatera Selatan.
“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan dan semoga pada masa yang akan datang penegakan hukum akan lebih berkeadilan sehingga akan memberikan efek jera terhadap pelanggar hukum, atau pelaku kejahatan di Indonesia dan Kabupaten Lahat secara khususnya,” pintanya.
Editor : Ivi Hamzah