Laporan : Toni R
PAGARALAM, Gemasriwijaya.Net – Wilson Susanto (38) tak berkutik saat ditangkap oleh jajaran Polsek Pagaralam Utara. Warga Indra Giri Jaya Kelurahan Sukorejo Kecamatan Pagaralam Utara ini diringkus polisi lantaran diduga melakukan pencurian di Cafe Kedai Cube Kuday Kopi milik korban Wahyu Ramadhan di Jl. Mayor Ruslan Kelurahan Sukorejo.
Narsum Kapolres Pagaralam Polda Sumsel AKBP Arif Harsono melalui Kapolsek Pagaralam Utara IPTU Ramsi SH di dampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu SH mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka dilakukan pada 20 Desember 2022 lalu sekira jam 13.00 wib.
Saat itu, korban yang sedang berada di Kabupaten Lahat dan mendapat kabar melalui telepon dari karyawan Cafe Kedai Cube Kuday Kopi yang mengabarkan bahwa kedainya telah dimasuki pencuri.
Uang tunai sebesar Rp10 juta raib digasak oleh pelaku, beserta minuman berbagai merek serta dua buah tabung gas elpiji. Total kerugian korban sebesar Rp20 juta.
“Pelaku berhasil ditangkap pada 31 Desember 2022 sekira jam 19.00 wib di kediamannya,” ujarnya.
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan polisi dan terhadapnya dikenakan pasal 363 KUHPidana.
Editor : Ivi Hamzah