Laporan : Ujang/Humres
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat Cafe Dafa di Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, akan terjadi transaksi narkotika jenis Pil Extacy, lalu setelah dilakukan penyelidikan oleh Team Walet Satreskoba Polres Lahat, sasaran tempat dan orangnya telah diketahui, maka pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 jam 02.30 Wib dinihari, bertempat di pinggir jalan depan cafe Dafa dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku an. Muhammad Yakin yang beralamat di Desa Ujan Mas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muaraenim, bersama Ranti Sulatami (31th) yang beralamat di Desa Lingga II Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim, yang keduanya hubungan suami istri.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK. M.Si melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi, yang disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH, Sesaat sebelum dilakukan penangkapan oleh team Walet Satreskoba Polres Lahat, terduga pelaku M. Yakin membuang kan 1 (satu) buah plastik klip transparan, yang didalamnya berisikan 3 1/2 (tiga setengah) butir tablet warna merah muda berlogo monyet ke arah lantai cor pekarangan samping Cafe Dafa.
“Setelah dilakukan interogasi di tempat, terduga pelaku M. Yakin mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,”terangnya.
Lanjutnya, Pasal yang dipersangkakan pada kedua pelaku yaitu
Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dan barang bukti saat ini di amankan satresnsrkoba polres lahat guna penyidikan lebih lanjut,”tandasnya.
Editor : Ivi HamzahÂ