Laporan : Ivi Hamzah
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat Dusun III No. 217 Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, sering terjadi transaksi barang haram narkoba jenis Sabu-sabu dan Ekstasi. Atas info tersebut, akhirnya Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK. M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP M. Romi mengerahkan anggotanya yang tergabung dalam Team Walet untuk melakukan penangkapan terhadap Randi S dan Verlita yang namanya telah dikantongi Team Walet. Penangkapan terhadap terduga pengedar barang haram ini dilaksanakan pada Rabu (21-12-2002) sekira jam 01.30 Wib.
Dikatakan Romi, pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan, diduga narkotika jenis sabu, 6 (enam) butir tablet warna abu abu logo ferrari terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil extacy, 1 (satu) ball plastik klip transparan dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.
“Barang tersebut ditemukan petugas didalam selipan kasur yang berada didalam kamar rumah kontrakan pelaku.
Petugas juga menemukan (satu) unit Handphone Merk Redmi warna hitam di lantai kamar kontrakan pelaku,”terangnya.
Lanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk kasus ini adapun pasal yang dipersangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya.
Editor : Riadi