Laporan : Ivi Hamzah
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Berdasarkan LPB/ 309 / XII / 2022 /SPKT/RES LAHAT/POLDASUMSEL, tanggal 20 Desember 2022
Bertempat di JIn Dr. Emil Salim Kelurahan Talang Jawa Utara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, telah terjadi tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh Dawan Ansuri 26 pekerjaan tani alamat Desa Banu Ayu Kecamatan Kikim Selatan (terlapor), dan rekannya Dino masih (Dpo). Adapun barang yang diambil oleh terlapor yaitu 1 (satu) unit Handphone Merk VivoV/11 Pro warna biru keunguan dengan No IME11 : 865301047674813 dan No IMEI2 : 865301047674805. Delly Agustina Putri 22 th, dengan alamat Desa endikat ilir kecamatan Gumay talang Kabupaten Lahat, Chisy Pertama Wulandari (23th) alamat Bandar Jaya kecamatan Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kasubsi penmas Humas polres lahat Aiptu Lispono SH, adapun kronologis kejadian, bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara mengambil Handphone yang diletakkan di boks sepeda motor depan yang terbuka, pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di tempat kejadian. Akibat dari kejadian tersebut korban dua remaja putri ini mengalami kerugian dua bua handphone milik sdri Delly dan Chisy.
“Dua orang pelapor tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000,- (Delapan juta Rupiah),”jelasnya.
Lanjut Lispono, setelah mendapat informasi bahwa adanya pelaku pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Jo 64 KUHPidana, Tim Macan Kumbang Polres Lahat berhasil mengamankan Darwan Ansuri pelaku pencurian, di Jl. letnan marzuki Kel. Talang jawa selatan kecamatan lahat Kabupaten Lahat. Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Lahat untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti kita amankan 1 (satu) buah kotak HP merk iphone 6S warna gold dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah hitam No.Pol BG 6365 R.,”tandasnya.
Editor : Riadi