Laporan : Owen
PALI, Gemasriwijaya.Net – DN yang tak lain merupakan Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra, pada Jumat 16/12/22) kemarin resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali). Sebelumnya, DN telah ditetapkan oleh Kejari Pali sebagai tersangka pada Minggu lalu, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pada proyek pembangunan kantor DPRD PALI tahap kedua pada tahun anggaran 2021.
Informasi penahanan tersangka DN ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pali, Agung Arifianto, SH, MH melalui keterangan pers yang disampaikan oleh Kasi Intelejen Kejari Pali, M. Fadli Habibi.
Dijelaskannya, bahwa sebelum dilakukan penahanan, terlebih dahulu tersangka DN dilakukan pemeriksaan pada Kamis (15/12/2022) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
“Setelah itu pada pukul 16.00 WIB, keluar surat penahanan atas nama tersangka DN. Kemudian, kini tersangka DN telah ditahan di sel tahanan Mapolres Pali,” terangnya. Jumat (16/12/2022).
Perbuatan para tersangka diancam pidana primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” sebut Fadli.
Satu tersangka lagi, sambung dia, yakni YR yang merupakan Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa yang belum dilakukan penahanan.
“Dalam waktu dekat, YR akan dilakukan pemanggilan dengan status sebagai tersangka,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Pali telah menetapkan ke-empat tersangka dalam indikasi kerugian Negara dalam proses pembangunan Kantor DPRD Pali tahap kedua tahun anggaran 2021.
Ke-empatnya, yaitu Ir. seorang ASN yang bertindak sebagai PPK, MR sebagai Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, DN bertindak sebagai Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dan YR Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa.
“Untuk Ir dan MR serta DN telah dilakukan penahanan. Ir dan DN ditahan di Mapolres Pali, sementara MR ditahan di Lapas IIB Muara Enim. Atas perbuatan para tersangka, ditaksir kerugian negara mencapai Rp 7 Milyar itu, merupakan hasil pencairan uang muka 20% dari nilai pekerjaan sebesar Rp 36 Miliyar.
Editor : Ivi Hamzah