Laporan : Ujang
LAHAT, GemasriwijayaNet – Hari ini Kamis (15/12/22) pukul 10.00 WIB, Kapolres Lahat, AKBP. Eko Sumaryanto, SIK, M. Si diwakili Kabag Ops, Kompol. Aan Sumardi, SE, MM didampingi oleh kasat Reskrim, AKP. Herly Setiawan, SH, MH, Kanit Pidkor, Ipda. Hendra, SH, Kasi Humas, Iptu. Sugianto, melaksanakan Press Conference pelimpahan 2 orang tersangka (Tahap II) atas perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Gunung Megang, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat tahun anggaran 2019.
Kedua terduga pelaku, yakni mantan Kades HH (40) dan HH (37) yang merupakan Pjs. Kades beralamat Desa Gunung Megang Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan yang juga ikut terlibat dalam perkara ini.
Dikatakan Aan, peristiwa dugaan korupsi ini berawal saat pada tahun 2019. Saat itu Pemerintah Desa (Pemdes) Gunung Megang mendapat aliran DD yangg bersumber dari APBN sebesar Rp.754.162.000 (Tujuh ratus lima puluh empat juta seratus enam puluh dua ribu rupiah ) yang rencananya akan digunakan untuk membantu masyarakat kurang mampu dengan membuatkan 20 unit Rumah Sehat. Namun oleh HH, pembangunan Rumah Sehat tersebut tidak dilaksanakannya sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Jelang habis masa jabatannya dan berencana mencalonkan diri lagi sebagai Kades, posisi sebagai Kades Gunung Megang kemudian diambil alih oleh Pejabat Sementara (Pjs) H yang merupakan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Jarai”, terang Aan.
Ketika DD sebesar Rp. 754.162.000,- cair, tambah Aan, oleh Pjs H dana tersebut diberikan kepada HH sebesar Rp.200.000.000,- yang digunakan untuk biaya pencalonan. Kemuidan dirinya (H) juga mengambil bagian sebesar Rp.30.000.000,- dengan alasan untuk mengembalikan biaya proses menjadi Pjs Kades. Selebihnya digunakan untuk biaya membangun Rumah Sehat.
“Namun, sisa dana tersebut juga tidak digunakan secara maksimal untuk membangun. Sehingga setelah diaudit oleh tim ahli dari PKKN Inspektorat Lahat dan hasil penyidikan Tim Unit Tipikor Polres Lahat, Negara mengalami kerugian sebesar Rp.422.796.850”, ungkap dia.
Akibat perbuatannya, HH dan H dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang tahun 2001 Jo Pasal 18 tentang pemberantasan Tindak Pidana Koropsi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dan Pasal 55 KUHPidana tentang memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
“Untuk ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000”, terangnya.
Sementara itu, Kanit Pidkor, Ipda. Hendra, SH, M. Si menambahkan, selanjutnya, HH dan H serta Barang Bukti (BB) saat ini dalam pelimpahan tahap ke II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan lengkap. Menurutnya, proses penanganan perkara ini berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, bukan atas laporan.
“Sebab dalam kasus korupsi, itu yang dirugikan adalah Negara dan bukan orang perorang, sehingga berkasnya dalam bentuk LP.A atau hasil temuan serta penyelidikan pihak kepolisian. Karenanya, penyidik bisa menemukan angka kerugian Negara atas perkara itu. Dengan demikian, hasil lidik perkara HH dan H ini ditemukan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menyimpangkan penggunaan DD tahun 2019 untuk kepentingan pribadi maupun orang lain”, tutup Hendra.
Editor : Ivi Hamzah