Laporan : Ujang
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – MK (17) warga sebuah desa dalam Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, dalam kondisi pengaruh minuman keras mengamuk sembari membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis Samurai. Peristiwa tersebut diketahui adanya laporan masyarakat melalui Bantuan Polisi (Banpol) 110 yang kemudian ditindaklanjuti oleh piket Satuan Fungsi Gabungan yang dipimpin langsung Kasat Samapta, AKP. Afriyanto, SH, MH dan dikawal oleh Team Macan Kumbang Sat-Reskrim langsung menuju ke Teempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan RE Martadinata depan Alfamart Simpang Bandar Agung.
Ketika tiba di TKP, anggota mendapati sekelompok pemuda yang sedang minum-minuman keras jenis vodka dan membawa sajam. Selanjutnya petugas mengamankan 4 orang remaja, dari ke 4 remaja tersebut 1 orang yang bernama MK terbukti membawa sajam jenis samurai. Oleh MK, Sajam ITU Kemudian mengibaskan senjata tajam jenis samorai ke para pengunjung Alpamart dan pengunjung berlarian.
“Tindak lanjut Laporan masyarakat yang masuk melalui pesan WA di Callcenter 110 Polres Lahat, Bantuan Polisi tentang gangguan Kamtibmas dengan andanya sejumlah pemuda yang mengkonsumsi Miras dan membawa sajam disimpang Alfamart Bandar Agung”, demikian isi laporan warga, seperti diutarakan Kapolres Lahat, AKBP. Eko Sumaryanto, SIK didampingi Kasat Samapta melalui Kasi Humas, Iptu. Sugianto yang disampaikan Kasubsi Penmas, Aiptu. Lispono, SH pada Selasa (13/12/22)
Ditambahkan Lispono, bahwa motif pelaku, dikarenakan dalam pengaruh minuman keras (Alkohol) dan modus pelaku dengan cara melakukan pengancaman dan mencabut senjata tajam jenis pedang dari sarungnya, kemudian mengibaskan senjata tajam ke arah pengunjung Alfa Marts dan para pengguna jalan.
“Saat ini tersangka diamankan oleh Sat-Reskrim Polres Lahat berdasarkan LP/B 306/XII/2022/Res lahat, tanggal 13 Desember 2022, pelapor atas nama Hazriansyah. Pasal yang dilanggar, membawa senjata tajam yang bukan profesinya dimuka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat tahun 1951 tentang senjata tajam dan perkara pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHPidana”, tutup Lispono.
Editor : Ivi Hamzah