Laporan : Nopri
MUBA, Gemasriwijaya.Net – Polres Muba melalui Polsek Babat Toman berhasil mengungkap pelaku kasus penganiayaan dan berhasil di amankan. Terungkapnya kasus ini bermula adanya laporan masyarakat melalui nomor whats apps bantuan polisi yaitu 081370002110 pada pukul 16.30 wib yang melaporkan adanya tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh pelapor, dimana posisi korban sedang berada di puskesmas Babat Toman untuk berobat setelah dianiaya. Dan setelah menerima tembusan laporan dari masyarakat melalui nomor whats apps bantuan polisi selanjutnya segera ditindak lanjuti oleh unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin Kapolsek Iptu Vico Fariul Fajar ST.rk. Msi dan Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto SH.MH, langsung mendatangi pelapor di puskesmas untuk konfirmasi atas laporannya. Berdasarkan laporan tersebut, tak butuh waktu lama Polsek Babat Toman berhasil mengamankan pelaku penganiayaan.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu (11-12-2022) sekira pukul 16.00 wib didepan toko bangunan gemilang kelurahan Babat kecamatan babat Toman dengan korban Giovani Andri (25) yang dilakukan oleh pelaku Opik (23) dengan cara membacok tubuh korban sebanyak dua kali dengan menggunakan sebilah pedang yang mengakibatkan korban menderita luka bacok pada punggungnya. Belum diketahui motiv kejadian penganiayaan ini, tetapi diduga karena salah paham sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas sebelumnya.
Pengamanan terhadap pelaku oleh Polsek Babat Toman terhadap Opik, tanpa perlawanan, dan berikut barang bukti berupa sebilah pedang juga telah diamankan. Pernyataan ini disampaikan Vico, bahwa sekarang pelaku berada di Polsek Babat Toman untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, bila bersalah maka pelaku dikenakan pasal pasal 351 ayat (2) KUHPidana yang ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara”, terangnya.
Ditempat terpisah Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH mengapresiasi atas respon cepat Polsek Babat Toman yang tidak memerlukan waktu lama untuk mengamankan pelaku. Dijelaskan Siswandi, disinilah manfaat nomor Whats apps bantuan polisi, dalam melayani masyarakat dengan cepat. Maka dari itu ia terus menghimbau kepada seluruh Polsek Jajaran agar selalu mensosialisasikan no WA bantuan Polisi ke masyarakat.
“Pentingnya WA bantuan Polisi ini agar masyarakat mengetahui ada nomor telpon yang bisa dihubungi jika ada yang menjadi korban kejahatan, permasalahan hukum ataupun informasi yang akan disampaikan ke pihak kepolisian, atau adanya tindak pidana pelanggaran hukum lainnya yang perlu segera ditindak lanjuti pihak kepolisian, terangnya,”pungkasnya.
Editor : Ivi Hamzah