Laporan : Ujang
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Hari ini, Rabu (7/12/22) Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lahat melakukan sosialisasi tentang beberapa item yang berkaitan dengan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang akan mulai diberlakukan pada Bulan Januari tahun 2023 mendatang atau dengan tenggat waktu sekitar kurang dari satu bulan lagi.
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantot Camat Lahat ini, dihadiri Kepala Satuan Lalulintas (Kasat-Lantas) Polres Lahat, AKP. Muriyanto serta jajaran Tim Asistensi E-TLE, Camat Kota Lahat, Gemris Palo, S. STP serta Staffnya, sejumlah Kepala Dusun (Kadus) dan Lurah bersama perwakilan Ketua RT se-Kecamatan Kota Lahat.
Di hadapan peserta sosialisasi, Kasat Lantas Polres Lahat menyampaikan bahwa terdapat dua ruas jalan yang menjadi titik pantau CCTV E-TLE, yakni di Lampu Merah Per-empatan Jalan depan Kantor Kejaksaan dan Jalan Simpang Stasiun atau Ex. Bioskop Ringkeh.
“Sementara akan diberlakukan di dua titik itu dulu di Bulan Januari 2023 mendatang. Untuk yang di Simpang Empat dekat Kantor Cabang Bank BRI, masih dalam tahap perencanaan”, kata Muriyanto.
Selain itu diuraikannya, untuk jenis pelanggaran yang akan terdeteksi oleh CCTV adalah pemotor yang tidak menggunakan helm, pengendara mobil yang tidak pakai sabuk pengaman atau sefety belt, pemotor yang berbocengan lebih dari 2 orang serta pengendara yang menggunakan HP saat berkendara.
“Untuk itu, kami minta RT dan Kadus sampaikan pada masyarakat supaya memakai helm, tidak berboncengan lebih dari 2 orang, tidak menggunakan HP saat berkendara dan menggunakan Sabuk Pengaman bagi pengendara mobil. Kemudian kami berharap, agar masyarakat Kabupaten Lahat lebih tertib lagi dalam berlalu lintas dengan adanya kamera E-TLE ini. Dan yang tak kalah penting, pengendara tidak melakukan pelanggaran lalulintas yang dapat merugikan orang lain dan diri sendiri”, tegas Kasat Lantas.
Sementara itu, Lurah RD PJKA Bandar Agung, Epriani, SE melalui Rudy Firmana selaku Ketua RT 03 RW 01 sekaligus perwakilan kelurahan juga mengucapkan terima kasih atas telah disosialisasikannya rencana pemberlakukan E-TLE serta jenis pelanggarannya ini.
“Ya, kita harus berterima kasih pada Pak Camat yang memfasilitasi dan pihak Sat-Lantas yang sudah menyampaikan hal ini. Sebab dengan adanya kegiatan ini, kami juga bisa menyampaikannya pada warga di kelurahan kami agar mematuhi aturan berlalu-lintas”, aku Rudy.
Nah, sambung Rudy, untuk mengetahui lebih detail terkait mekanisme kerja E-TLE ini, warga bisa melihatnya di Aplikasi Smart City Dulur Kito yang sudah disiapkan Korlantas Polri melalui Polda Sumsel dan Polres Lahat yang bisa di download di Plays Store.
“Gunanya, untuk mengetahui pelanggaran yang sudah terjadi dan telah terkonfirmasi saat kena Tilang Elektronik. Untuk itu, kami selaku RT menghimbau supaya masyarakat dapat mematuhi aturan lalu-lintas”, imbau Rudy saat dibincangi sesaat usai sosialisasi.
Editor : Ivi Hamzah