Laporan : Beben
MUARAENIM, Gemasriwijaya.Net – Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH., SIK., MH., Berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabuaten Muara Enim.
Kegitan Konferensi Pers tersebut digelar di Polres Muara Enim dengan kasus tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh Tiga Orang Tersangka yang salah satunya PLH Kepala Desa Darmo dengan melakukan MoU Kepada Perusahaan Tambang PT MME dengan pemanpaatan hutan Desa Sekitar 15 Hektar kepada perusahaan.
Kemudian ketiga tersangkah tersebut, membentuk Tim Kesebelasan, salah satu tersangka atas nama Adi yang menjadi Ketua Tim kesebelasan. Kemudian tersangka Sabarudin dan tersangka Marianah yang Menjabat Sebagai PLH Kepala Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul pada tahun 2019.
Tahun 2019 yang lalu pihak Perusahaan melakukan MoU kepada Tim Kesebelasan tersebut dengan melakukan pembayaran Uang Senilai RP. 16.550.000.000, (Enam Belas Milyar Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), yang mana uang tersebut di Transfer ke Rekening Pribadi atas nama Dedi yang Saat ini sudah menjadi tersangka.
Atas kejadian itu, Kapolres Muara Enim sudah berhasil mengamankan para tersangka tersebut berserta barang bukti pada 24 November 2022. Dikatakan Kapolres ketiga tersangka tersebut sudah diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa uang tersebut sudah dibagi bagikan kepada masayarakat yang menerimanya lebih dari 1000 Kepala Keluarga. Menurut penjelasannya, masyarakat yang menerima berpariasi ada yang menerima10 juta rupiah, ada juga yang menerima 7,5 juta rupiah dan sisah dari Uang tersebut yang menjadi barang Bukti senilai Rp 1.506.000.000., Satu Milyar Lima Puluh Enam Juta Rupiah.
“Berkas ini sudah P21 akan segera kita limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim,” Uncap AKBP Andi Supriadi.
Editor : Ivi Hamzah