Laporan : Ujang
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Naas dialami AAP seorang anak perempuan berusia 17 tahun yang tercatat sebagai warga sebuah desa di Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan. Pasalnya, ia harus mengalami trauma mendalam setelah berhasil digagahi oleh tiga remaja yang berinisial OOH (17) warga sebuah desa di Mulak Ulu dan tercatat sebagai pelajar sebuah SMAN, MAP (17) juga pelajar dan GA (18) putus sekolah, pada 29 Oktober 2022 sekira jam 21.00 WIB lalu.
Informasi sebelumnya, pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira jam 21.00 WIB, saat itu korban AAP disekap tersangka OOH dengan mengurung korban di dalam dan mengunci kamar kos kosan milik saksi Leo Agung di Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Kemudian OOH mematikan lampu kamar dan secara paksa menarik dan melepaskan celana yang dikenakan AAP dan tangan satunya memegang kuat-kuat kedua tangan korban, korban teriak dan memberontak tapi tidak bisa lepas karena kalah tenaga.
Selanjutnya, OOH berhasil memperkosa korban. Setelah itu, OOH keluar dari kamar dan langsung masuk tersangka MAP dan mengancam korban yang saat itu menangis dan akan melemparkan korban AAP ke jurang di samping bangunan. Kemudian MAP memperkosa korban AAP. Setelah selesai, MAP keluar dari kamar dan langsung masuk GA. Melihat korban masih menangis, tersangka GA menampar mulut korban AAP dan membentak korban untuk berhenti menangis, kemudian GA juga memperkosa korban. Akibat peristiwa tersebut, korban menderita trauma mendalam .
Mendapati kabar anaknya mengalami perlakuan yang tidak manusiawi itu, ayah korban Wanto (43) langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib dengan saksi Okta Nuraha (28) dan LAB (17) dengan LP/B-273/XI/2022/SPKT/ResLahat/Sumsel tertanggal 18 November 2022 tentang persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur. Sesuai dengan rumusan Pasal 6 Huruf C UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak
Mendapat laporan, pihak berwajib langsung melakukan pengejaran terhadap ketiga terduga pelaku. Hingga pada Senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB ditangkap OOH dan MAP di Desa Muara Tiga Kecamatan Mulak Ulu oleh tim gabungan Unit PPA Polres Lahat dan Polsek Mulak Ulu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lahat. Lalu sekira pukul 17.30 bertempat di Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat unit PPA juga melakukan penangkapan terhadap tersangka nama GA, kemudian ketiga tersangka diamankan ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan .
Kapolres Lahat, AKBP. Eko Sumaryanto, SIK didampingi Kasat Reskrim melalui Kasi Humas, Iptu. Sugianto yang disampaikan Kasubsi Penmas, Aiptu. Lispono, SH membenarkan adanya peritiwa itu.
“Ya, benar. Ketiga terduga pelaku dan Barang Bukti (BB) berupa selembar celana panjang warna coklat, selembar baju lengan panjang warna hitam sudah kita amankan utnuk proses hukum lebih lanjut”, ungkap Lispono pada release Selasa (29/11/22).
Editor : Ivi Hamzah