Laporan : Nopri
MUBA, Gemasriwijaya.Net -Kapolda Sumsel Melalui Kapolres Muba dan di laksanakan oleh Mapolsek Babat Toman melakukan kegiatan ungkap Kasus tindak pidana penganiayaan yang menimbulkan Luka Berat (Pasal 351 Ayat 2), waktu kejadian penganiyaan pada hari Kamis 24 November 2022 sekira pukul 12.30 Wib.
Berdasar Laporan Polisi No : LP / B – 34 / XI / 2022 / UNIT RESKRIM / POLSEK BBT / POLRES MUBA / POLDA SUMSEL, tgl 24 November 2022.
Polsek Babat Toman langsung melakukan olah TKP ke Dusun IV Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.
Menurut keterangan Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH Melalui Kapolsek Babat Toman Iptu Vico Fariul Fajar, S.Tr.k, M.si melalui Kanit Reskrim IPTU Lekat Haryanto, SH, MH saat di bincangi awak media mengatakan, bahwa korban bernama Yohan Bin Mukti, telah dianiaya oleeh tersangka Alam Bin Suber.
Adapun kronologis kejadian berawal pada hari kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 11.30 wib di Dusun IV Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang menimbulkan Luka Berat (luber) dilakukan oleh Pelaku Alam Bin Suber terhadap Korban Yohan dengan cara, Pada saat itu korban mendatangi pelaku dengan niat menagih hutang Sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) kepada pelaku. Karena cara korban menagih hutang dengan berkata – kata kasar kepada pelaku, sehingga membuat pelaku tersulut emosi, sehingga membuat pelaku marah. Kemudian pelaku mengambil parang dari dalam rumahnya dan langsung membacok korban sebanyak 4 (empat) kali di bagian tubuh korban, pertama pelaku membacok dibagian tangan kanan korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian di bagian tangan sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu korban membacok kembali dibagian kening korban sebanyak 1 (satu) kali, dan pelaku kembali membacok korban dibagian kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bacok sebanyak empat kali, karena lukanya cukup parah akhirnya korban dirujuk oleh pihak puskesmas ke RSUD Sekayu. Dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Toman,”terangnya.
Berdasarkan dari laporan tersebut lanjut Kapolsek, pihaknya lagsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, dan pada hari minggu tanggal (27-11-2022) sekira pukul 23.30 Wib., Tim Unit Reskrim Polsek Babat Toman langsung bergegas karena mendapat Informasi dari Kepala Desa Karang Waru Bahwa pelaku Alam Bin Suber berada di Desa karang waru dan menemui kepala desa, dengan tujuan bersedia menyerahkan diri ke Polsek Babat toman.
“Akhirnya kita segera mengamankan pelaku ke Mapolsek Babat Toman dan Pada saat diamankan Pelaku dalam keadaan sehat dan bersedia mengikuti Proses Penyidikan selanjutnya,”tambahnya.
Setelah dilakukan interogasi tersangka Alam Bin Suber mengakui perbuatannya telah melakukan Penganiayaan yang menimbulkan Luka berat terhadap Korban Yohan Bin Mukti dengan menggunakan 1 (Satu) Bilah parang dengan Cara membacok korban sebanyak 4 (Empat) kali di bagian tubuh korban.
“Atas kejadian tersebut, tersangka bersedia mempertanggung Jawabkan perbuatannya,”jelas Vico.
Editor : Ivi Hamzah