Laporan : Ujang
LAHAT, GemaSriwijaya.net – Yansyahri (24) warga Desa Pagarjati Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan terpaksa harus mendekan di sel tahanan Sat-Narkoba Polres Lahat. Pasalnya, pria tuna karya ini ditangkap dan diamankan Petugas lantaran didapati ada beberapa batang tanaman diduga Ganja di samping rumahnya.
Informasi dihimpun, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pagarjati sering terjadi transaksi tanaman narkotika jenis Ganja, kemudian personil Satres-Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekira jam 13.30 WIB terduga pelaku Yansyahri diamankan.
Selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 3 (tiga) buah polybag yang berisikan tanah dibelakang rumahnya dan 1 (satu) buah polybag yang berisikan tanah ditemukan petugas polisi di samping rumah terduga pelaku. Dari empat polybag tersebut, terdapat 16 (enam belas) batang tanaman narkotika jenis ganja dan diakui bahwa Yansyahri yang menanam 16 (enam belas) batang tanaman narkotika jenis ganja tersebut.
Kapolres Lahat, AKBP. Eko Sumaryanto, SIK didampingi Kasatres-Narkoba melalui Kasi Humas, Iptu. Sugianto yang disampaikan Kasubsi Penmas, Aiptu. Lispono membenarkan adanya pengangkapan terhadap Yansyahri yang berstatus sebagai penanam tersebut.
“Ditangkapnya Yansyahri ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/A- 154/XI/2022/SPKT.RES NARKOBA/RES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 27 November 2022. Selanjutnya terduga pelaku dan BB berupa 16 (enam belas) batang tanaman Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor/ brutto 7,0 gram (Tujuh koma nol gram) serta 4 (empat) buah Polybag berisi tanah warna hitam langsung dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, terang Lispono, Senin (28/11/2022).
Editor : IVI HAMSYAH