Laporan : Nopri
MUBA, Gemasriwijaya.Net. – Berdasarkan laporan polisi
LP / B – 37 / XI / 2022 / SPKT / POLSEK SANGA DESA / POLRES MUBA / POLDA SUNSEL, tanggal 12 November 2022. Pasca di laporkan nya Delina Oktavia ke Unit Resort Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Desa, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian HP milik Bela Agustna, kini kedua belah pihak memilih jalan damai dan menyelesaikan dengan secara kekeluargaan.
Pada Senin tanggal 21 November 2022 pukul 08.00 wib
Bela Agustina salah satu Karyawan PT .Permodalan Nasional Madani (PNM) bersama terlapor Delina Oktavia mendatangi Mapolsek Sanga Desa guna mencabut laporan yang telah dilaporkan beberapa waktu lalu dan mengambil Jalan damai serta menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Kapolsek Sangat Desa melalui Kanit Reskrim.
Minggu (27/11/2022) membenarkan bahwa korban Bela Agustina bersama terlapor Delina Oktavia mendatangi Mapolsek Sanga Desa guna mencabut laporan dan memilih Jalan damai.
“Iya benar, korban bersama terlapor datang untuk mencabut laporan yang dibuat beberapa waktu lalu, mereka memilih Jalan damai dan menyelesaikan secara kekeluargaan,” ujar Kanit Reskrim.
Perdamaian antara kedua belah pihak dibuat secara tertulis dan di tanda tangani di atas materi serta disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak.
“Dengan turunnya surat perjanjian tersebut, berarti sudah tidak ada masalah apapun dan tidak ada kesepakatan apapun di kemudian hari, baik dari pihak Selvi maupun pihak Febri,” tutup Kanit Reskrim.
Editor : Ivi Hamzah