Laporan : Nopri
MUBA, Gemasriwijaya.Net – Akibat kegiatan pengeboran minyak secara ellegal ( Ellegal Driling) di desa Tanjung dalam kecamatan Keluang kabupaten musi banyuasin provinsi Sumsel yang mengakibatkan Sungai Dawas tercemar oleh aliran minyak mentah sampai mengalir ke aliran Sungai Lilin kecamatan Sungai lilin. Selasa ( 15/11/22).
Kades Srigunung Lilin iwan heriyanto mengatakan, pencemaran limbah minyak mentah mengalir ke sungai Dawas terus mengalir ke desa Srigunung dan terus mengalir ke aliran sungai lilin.
Pencemaran ini diduga akibat aktivitas pengeboran ( Ellegal Driling) di desa Tanjung dalam yang limbahnya mengalir ke aliran sungai dawas, dan terus mengalir ke aliran sungai desa srigunung sampai ke aliran sungai lilin. Atas tercemarnya aliran sungai ini sangat merusak ekosistim yang ada di air, dan sungai menjadi tercemar.
“Kami selaku pemerintah desa telah melaporkan ke dinas lingkungan hidup kabupaten Muba atas kejadian ini,”terangnya.
Masih kata Iwan, ada warganya yang sumber kehidupannya sebagai nelayan memohon pada Pemerintah agar dapat mengatasi tercemarnya aliran sungai ini. Karena sungai tersebut sebagai tempat mata pencarian dan untuk menafkahi keluarganya.
“Kami minta pada dinas atau aparat terkait untuk bertindak secepatnya mengatasi pencemaran sungai kami ini,” pintanya.
Editor : Ivi Hamzah