Laporan : April
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Camat Kikim Timur Menegaskan Kembali Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Hiburan Orgen Tunggal, Orkes, Band dan Hiburan Lain yang Menggunakan Alat Musik Elektronik dan Non Elektronik, agar tidak di Laksanakan di Malam hari.
Pihak kecamatan memerintahkan Langsung kepala Desa dan Kasi Tantrib Untuk menghimbau ke desa desa agar Pemerintah Desa Kembali Menghimbau kepada Masyarakat Apabila Melaksanakan Hajatan Di larang di adakannya Pesta Malam mengunakan Orgen tuggal.
Camat Kikim Timur Pukatul Hadi S.P Msi mengatakan bersama Kasi Terantib dan Kapolsek Kikim Timur Langsung ke desa Desa memastikan Bahwa pemerintah Desa Telah Melaksanakan Himbauan ke masyarakat tentang larangan melaksanakan Pesta Malam.
” kami bersama Kapolsek kikim Timur
langsung mengecek ke desa-desa apakah pemerintah Desa telah melaksanakan himbauan kepada masyarakat tentang larangan diadakannya pesta malam, bagi desa yang tidak Melaksanakan berarti desa Tersebut tidak bisa menaaati aturan atau perda Yang telah di buat oleh pemerintah Kabupaten Lahat” Pangkasnya.
Tambah camat Kikim Timur kegitan ini di laksanakan, merupakan bentuk komitmen bersama, dalam menekan penyakit masyarakat seperti mabuk mabukan, judi, dan tindakan yang merugikan orang lain. Nah, adanya aktivitas orgen tunggal atau hiburan malam sampai menelan korban jiwa. Camat Kikim Timur menyampaikan, turut prihatin, dan menyesalkan adanya aktivitas orgen tunggal yang bermain pada malam hari. Apalagi sampai menimbulkan korban jiwa. Kami berharap agar kejadian ini jangan terulang lagi. Kepada unsur pemerintah dari tingkat desa, untuk bersama sama mengingaitkan masyarakat menaati peraturan daerah itu.
“Pada intinya perda ini dilaksanakan bersama sama dan kekompakan bersama. Karena larangan OT pesta malam ini untuk menekan kriminalitas, dan juga agar daerah kita tetap aman dan kondusif,” ungkapnya.
Editor : Ivi Hamzah