Laporan : Toni R
PAGARALAM, Gemasriwijaya.Net – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam menerbitkan pengumuman Nomor: 800/1287/BKPSDM/2022, tentang seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dilingkungan Pemkot Pagaralam.
“Ini bagian dari menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 589 tahun 2022, tentang percepatanr kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkot Pagaralam tahun 2022,” demikian dikatakan Walikota Pagaralam, Alpian Maskoni SH.
Lebih lanjut Alpian menjelaskan, bersamaan dengan hal itu Pemkot Pagaralam membuka pendaftaran penerimaan CASN tahun 2022, dengan ketentuan Jabatan Pratama Administrator Kesehatan, Ahli Pratama Bidan, Ahli Pratama Dokter, Ahli Pratama Nutrisionis, Ahli Pratama Perawat, Ahli Pratama Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
Terampil Asisten Apoteker, Terampil Bidan, Terampil Fisioterapis, Terampil Nutrisionis, Terampil Perawat, Terampil Pranata Laboratorium Kesehatan dan Terampil Radiografer, dengan unit penempatan Dinkes Kota Pagaralam, RSUD Besemah Kota Pagaralam, Puskesmas Sidorejo, Puskesmas Pengaringan, Puskesmas Pengandonan, Puskesmas Bandar, Puskesmas Pengaringan Puskesmas Bumi Agung, Puskesmas Gunung Dempo, Puskesmas Sandar Angin dan Lab Kesda Kota Pagaralam.
“Untuk alokasi PPPK Tenaga Kesehatan ini sebanyak 50 orang, pelamaran dilakukan secara Daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen dipersyaratkan secara elektronik, pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi dan 1 kebutuhan jabatan, batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pelamaran, dimulai pada tanggal 3 November 2022 (pukul 23.59) sampai dengan 18 November 2022 (pukul 23.59),” jelasnya.
Ditambahkan Alpian, kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para peserta dan keluarga dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun, yang dilarang menurut ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila diketahui, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya. Bagi pelamar yang memberikan data palsu dan tidak benar pada saat pendaftaran maupun setelah lulus dan diangkat sebagai CASN, akan dikenakan sanksi pengguguran dan pemberhentian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Seluruh rangkaian dalam proses seleksi CASN dilingkungan Pemkot Pagaralam tahun anggaran 2022, tambah Alpian, tidak dipungut biaya (gratis), pelayanan dan pengaduan mengenai penerimaan CASN dilingkungan Pemkot Pagaralam tahun anggaran 2022, melalui email : helpdeskcasnpga@gmail.com atau Nomor Whatsapp helpdesk: 0822-4451-2427, info lebih lanjut mengenai penerimaan CASN Kota Pagaralam tahun 2022, dapat diakses di web https://www.bkpsdmpagaralam.website dan www.pagaralamkota.go.id.
Editor : Ivi Hamzah