Editor : Prima Ramadhan
LAHAT, Gemasriwijaya.net — Polres Lahat melalui Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat atau Tim Macan Kumbang yang pimpinan Ipda Denny Aprianto SH meringkus empat pelaku tersangka, komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Lahat.
Tempat kejadian perkara (TKP) yang berada Didesa Tanjung Payang Kecamatan Lahat selatan Kabupaten Lahat tepatnya di Café Rahmat, bekerlanjutan di halaman parkir Masjid Nurul Huda Kelurahan, Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, Di Parkir Didepan Teras Kantor Ninja Express Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Keempat pelaku ini yaitu Fernando (24), Candra Eka (18), keduanya warga Desa Durian Dangkal, Kecamatan Mulak Ulu. Lalu Toni (40) warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan dan Abdi Setiawan (20) warga Desa Lubuk Dendan, Kecamatan Mulak Sebingkai.
Dari keterangan pihak penyidik Polres Lahat, komplotan ini diduga telah beraksi melakukan pencurian motor di beberapa tempat. Pemeriksaan sementara, dari pengakuan tersangka setidaknya mereka pernah mencuri motor di Cafe Rahmat, Kecamatan Lahat Selatan, Jumat (21/10), pukul 02.00 WIB dengan korbannya Youlexsa (44).
Lalu di kawasan Masjid Nurul Huda, Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat, Rabu (26/10), pukul 18.10 WIB dengan korban pemilik motor Henny. Selanjutnya di kawasan kantor Ninja Express, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Jumat (21/10), pukul 06.05 WIB dengan korban pemilik motor Herawansyah semua warga Lahat.
Motor para korban disikta komplotan ini saat situasi sepi dan pemilik motor tak ada di tempat. Dalam menjalankan aksinya dua tersangka melihat situasi sekitar. Lalu tersangka lainnya sebagai pemetik motor dengan menggunakan kunci letter T.
“Untuk saat ini ada tiga LP (laporan polisi, red), namun masih kita dalami apakah mereka terlibat kasus kejahatan lainnya,” ujar Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH disampikan oleh Kasi Humas Polres Lahat Lispono. Senin (31/10/2022).
Lanjutnya, aparat menangkap Candra Eka, Fernando dan Toni di kediamannya masing-masing, Kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap Abdi Setiawan di jalanan simpang empat lampu merah Jalan Kol Burlian, Kelurahan Bandar Jaya, Lahat.
“Empat orang tersangka tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Lahat untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Satu motor telah dijual, untuk dua motor belum dijual,”ujar Lispono.
Berikut Barang Bukti yang diamankan oleh Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat. – 1( Satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio Soul tahun 2011 wama Putih. Nopol.BG 2118 El Noka MH314D204BK080906. Nosin. 14D-1079970 a.n Yudiansyah Effendi
– 1 (satu) lembar Stnk sepeda motor Merk Yamaha Mio Soul tahun 2011 wama Putih. Nopol.BG 2118 El Noka MH314D204BK080906. Nosin. 14D-1079970 a.n Yudiansyah Effendi
– 1 (satu) Buku BPKB sepeda motor Merk Yamaha Mio Soul tahun 2011 wama Putih. Nopol.BG 2118 El Noka MH314D204BK080906. Nosin. 14D-1079970 a.n Yudiansyah Effendi
– 1( Satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna merah Nopol.BG 2633 EAJ Noka MH1JFB114CK292907. Nosin JFB181295455 a.n Henny Khatrina – 1 (satu) buah kunci Y berwarna hitam – 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki satria FU.
Para keempat tersangka dijerat tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.