Laporan : Ujang
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Naas dialami Hendra Gunawan (44) seorang Petani asal Desa Gunung Kerto, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan. Pasalnya, ia menjadi korban keganasan Jhon (47) warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat, hingga merenngut nyawanya pada Rabu (26/10/22) sekira pukul 02.00 di Pondok 3 seputar Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah.
Menurut Emilia seorang saksi kejadian, peristiwa bermula saat dirinya dan teman-teman sedang asyik berjoget di sebuah Cafe Pondok Tiga. Kemudian datang Jhon mendekatinya dan mengajak “Ngamar” (Berhubungan badan, Red) tetapi ajakan Jhon ditolaknya. Selanjutnya, karena dirinya merasa tidak nyaman pergi ia ke teras pondok serta mendekati kepada korban Hendra yang posisinya sedang duduk santai di teras.
“Terustu Jhon menyusul saya ke luar dan langsung menampar pipi sebelah kanan sebanyak satu kali. Melihat hal itu, Hendra berusaha membela saya yang menyebabkan Jhon tambah marah dan mencabut senjata tajam dari pinggang. Kemudian Jhon menusuk Hendra di bagian perut”, terangnya pada Petugas.
Lalu, sambung Emilia, Hendra berlari ke dalam dan sempat melakukan perlawanan dengan cara melempar meja, tetapi ia tetap dikejar Jhon. Hendra berlari lagi ke luar, dan sesampai di luar korban Hendra kembali ditusuk pada bagian perut.
” Inilah yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk sebanyak 4 liang”, kata dia.
Kepolres Lahat, AKBP. Eko Sumaryanto, SIK didampingi Kasi Humas, Iptu. Sugianto melalui Kasubsi Penmas, Aiptu. Lispono, SH membenarkan adanya peristiwa mengebaskan ini. Dijelaskannya, luka dialami korban Hendra masing-masing 1 (Satu) liang pada Dada Kiri, 2 (Dua) liang pada bagian perut menyebabkan usus korban keluar, 1 (satu) liang pada bagian Pinggang samping sebelah kiri dan Luka Robek pada diku tangan sebelah Kiri.
“Kemudian korban dibawa ke Puskesmas untuk mendapat tindakan medis, tetapi diduga karena terlalu banyak mengeluarkan darah, nyawa korban tidak tertolong lagi dan di meninggal dunia di Puskesmas Saung Naga Kecamatan Kikim Barat”, kata Lispono.
Para saksi yang sudah diperiksa masing-masing atas nama Emilia (24) Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur, Jahadi (48) warga Pulau Beringin, Kecamatan Kikim Selatan, Liya Susanti (26) warga Jaya Loka II 4 Lawang dan Agus Heriyanto (56) yang merupakan Pemilik Cafe tercatat sebagai warga Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat.
“Perbuatan Tersangka Jhon dapat dijerat padal 351 KUHPidana tenyang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, sesuai Laporan Polisi nomor LP/B-10/X/2022/Sumsel/Res Lht/Sek Kimbar, Tgl 26 Oktober 2022”, tutup Lispono.
Editor : Ivi Hamzah