Laporan : Yoki
PALEMBANG, Gemasriwijaya.Net – Drama Korupsi Perjalanan Dinas Perpustakaan Lahat hari ini (Kamis, 20/10/22) mencapai puncak titik nadirnya, setelah hakim Pengadilan Tipikor Palembang, memvonis Elfa Edison Kepala Dinas dan Abdul Somad Bendahara Dinas Perpustakaan di Pengadilan (khusus) Negeri Palembang.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Efrata SH, setelah memeriksa hampir 140 barang bukti dan memeriksa 44 orang saksi, memvonis Elfa Edison Kepala Dinas sama lamanya dengan tuntutan Jaksa, selama 1 tahun enam bulan denda Rp.50 juta atau kurungan 3 bulan penjara dan demikian juga Abdul Somad Bendahara Dinas Perpustakaan divonis sama lamanya dengan tuntutan Jaksa selama 1 tahun enam bulan denda Rp.50 juta atau kurungan 3 bulan penjara
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir pikir, demikian juga Terdakwa serta Penasehat hukum terpidana menyatakan pikir pikir
Adv Safrin didampingi Adv Suhardi SH dari kantor Hukum BSD LAWYER, mengatakan atas putusan tersebut pikir pikir
“Beri kami waktu, untuk berpikir, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan ini, kami akan diskusi dulu dengan Terpidana dan keluarganya” ujar Adv Saprin SH
Adv Suhardi SH, mengatakan bahwa Kerugian Negara sebesar Rp 429.429.750,- telah di kembalikan seluruhnya ke negara oleh Kedua Terpidana.
Sebagaimana diketahui bahwa Baik bersama sama maupun sendiri sendiri Kepala Dinas dan Bendahara Perpustakaan Lahat, dalam persidangan mengakui melakukan rekayasa korupsi perjalanan dinas tahun 2020.
Editor : Ivi Hamzah