Home / KABAR NASIONAL / Bawaslu : Perangkat Desa Tidak Boleh Rangkap Jabatan Jadi Penyelenggara Pemilu

Bawaslu : Perangkat Desa Tidak Boleh Rangkap Jabatan Jadi Penyelenggara Pemilu

 

Laporan : Ivi Hamzah

LAHAT, Gemasriwijaya.Net Bawaslu Kabupaten Lahat Sumatera Selatan melarang perangkat desa menjadi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa sebagaimana disebutkan pada pasal 51 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggara Pemilu tidak boleh merangkap jabatan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Sumatera Selatan Andra Juarsyah S.Pd, MPd, melalui Ketua Pokja Bawaslu Lahat Andi Joni Fansnya S.Pd, M.Pd kepada awak media Rabu (19-10-2022) melalui WhatsApp nya bahwa perangkat desa tidak diperbolehkan rangkap jabatan jadi penyelenggara pemilu, baik menjadi PPK atau PPS.
Seandainya ia ingin jadi penyelenggara pemilu, ia harus mundur dari perangkat desa atau sebaliknya.

“Bagi yang mau ikut jadi penyelenggara kita himbau harus memilih salah satu, tetap jadi perangkat desa atau mundur jadi penyelenggara pemilu”tegasnya.

Masih kata Andi, semenjak dilaksanakan tes tertulis CAT yang dilaksanakan pada Jum’at (14-10-2022) yang lalu, dan kemarin sudah diumumkan oleh Bawaslu Lahat, bagi yang masuk 6 besar ditiap kecamatan akan dilaksanakan tes wawancara pada Kamis (20-10-2022) di sekretariat Bawaslu Lahat.

“Besok akan kita tegaskan kembali pada perangkat desa yang masuk dalam seleksi, tetap memilih perangkat desa atau mundur,”tandasnya.

Editor : Riadi

Check Also

Zulmansyah: Pernyataan Dewan Pers Bahwa HCB Sudah Dipecat, Sudah Mewakili Negara

Author : SMSI     PALEMBANG GmS – Pernyataan Dewan Pers sebagai lembaga resmi negara, …