Laporan : Toni R
PAGARALAM, Gemasriwijaya.Net –Dinginnya ubin penjara tak membuat kapok Deka Atmiko (39). Sang Residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kota Pagaralam ini kembali ditangkap Polisi usai melakukan pencurian dua unit handphone milik Ratna (42) yang tinggal di Talang Jawa Kelurahan Sidorejo Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam.
Kapolsek Pagaralam Selatan IPDA Akhirudin SH, Jumat (14/10/2022) mengatakan, pelaku melakukan aksinya di rumah warga di kawasan Talang Jawa Kelurahan Sidorejo, yang merupakan wilayah dari Polsek Pagaralam Selatan.
“Setelah mendapatkan laporan dari warga, kami kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan rumah pelaku. Tak kurang dari 8 jam pelaku ditangkap di rumahnya yang beralamat Simpang Padang Karet Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagaralam Selatan,” sebut Kapolsek IPDA Akhirudin.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, ternyata pelaku pernah terjerat dengan kasus yang sama dan sempat menjalani hukuman.
“Jadi dari hasil pemeriksaan penyidik, dia ini residivis dengan kasus yang sama. Keterangan tersangka ini didapatkan penyidik ketika melakukan pemeriksaan,” sebut Akhirudin lagi.
Menurut IPDA Akhirudin SH, pelaku dulu pernah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pagaralam Selatan dan masuk penjara dalam kasus yang sama. Tetapi Deka tak jera setelah keluar dari penjara, justru kembali berulah.
Sejauh ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus pencurian ini. Apakah pelaku bekerja sendiri atau bersama-sama.
“Kita masih melakukan pendalaman kasus. Apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini,” pungkasnya.
Editor : Ivi Hamzah