Laporan : Nopri
SEKAYU MUBA, Gemasriwijaya.Net – Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu langsung di respon Pemkab Muba.
Pj Bupati Muba H Apriyadi langsung menginstruksikan agar pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan langsung mensosialisasikan ke sekolah-sekolah terkait aturan baru dari Pemerintah Pusat tersebut.
“Sebenarnya ini hanya ingin menyeragamkan pakaian sekolah, hanya saja ada penambahan untuk kewajiban pemakaian pakaian adat di hari tertentu,” ungkap Pj Bupati Apriyadi usai Coffee Morning Bersama Anggota Komisi XDewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaUstadz H. Mustafa Kamal, SS Beserta DewanPengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Musi Banyuasin di Guest HouseGriya BumiSerasan Sekate, Rabu (12/10/2022).
Dikatakan, aturan baru tersebut yakni, siswa jenjang SD hingga SMA akan menggunakan seragam nasional, seragam Pramuka dan pakaian adat. “Saya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba agar aturan baru ini segera mensosialisasikan ke pihak sekolah untuk kemudian disampaikan ke orangtua siswa,” terangnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XDewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaUstadz H Mustafa Kamal mengaku terkait aturan baru seragam tersebut harus lebih intens disampaikan ke orangtua siswa. “Penggunaan pakaian adat itu bagus mengangkat khasanah daerah,” singkatnya.
Dalam kesempatan itu, Mustafa juga mengaku takjub dengan fasilitas Pendidikan dan olahraga yang ada di Muba.
“Muba ini luar biasa punya fasilitas olahraga berskala internasional ditambah lagi saat ini komitmen pak Bupati Apriyadi terhadap kemajuan Pendidikan dan bidang olahraga di Muba sangat tinggi,” tandasnya.
Editor : Ivi Hamzah