Laporan : Toni R
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Hampir setahun menjadi buron, Lori Saputra alias Alek, warga Kelurahan Nendagung kota Pagaralam akhirnya dibekuk Tim Satreskrim Polsek Jarai Kabupaten Lahat, Rabu (12/10/22) sekitar pukul 17.00 Wib.
Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha Vixion milik korban Husni (49) yang kejadian pada 20 November 2021 lalu.
“Korban mengetahui kehilangan motornya pada hari Sabtu, 20 November 2021 sekitar pukul 10.00 Wib setelah diberitahukan oleh anaknya. Atas kejadian itu korban langsung melapor ke Mapolsek Jarai,” jelas Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan SH
AKP Indra Gunawan mengungkapkan, setelah identitasnya dikantongi polisi, pelaku langsung kabur ke Kota Pagaralam untuk menghindari kejaran petugas.
“Setelah hampir setahun melarikan diri, ia pun memutuskan memunculkan diri di Terminal Nendagung, karena ia berpikir sudah aman dan tak dicari lagi oleh polisi,” ungkapnya
Namun keberadaannya di Terminal Nendagung rupanya diketahui oleh Tim Reskrim Polsek Jarai, sehingga atas informasi itu Tim melakukan penyelidikan dan pelaku Lori alias Alek berhasil ditangkap.
Lori alias Alek ditangkap saat sedang asyik nongkrong di kawasan Terminal Nendagung.
Tidak mau buruanya lepas petugas langsung menangkap dan menggelandang pelaku ke Mapolsek Jarai.
“Atas perbuatannya, Lori dijerat dengan pasal 363 ancaman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan SH.
Editor : Ivi Hamzah