Laporan : Ivi Hamzah
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Bertempat di halaman rumah kepala desa Mengkenang, BPD Desa Mengkenang, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten lahat Sumatera Selatan, hari ini Jum’at (23-9-2022) menggelar musyawarah desa APBDes perubahan tahun 2022. Hadir dalam acara tersebut Camat Mulak Ulu Elsye Hartuti S STTP MM, Danramil 405/09/ Kota Agung Kapten Inf Heru. W. AMD, Serda Rinaldo, Babinsa, Kapolsek Mulak Ulu AKP Arman Nasution, Kanit Intel Polsek Mulak Ulu Aipda Andi Lichori SH, Kanit Binmas Aipda Andi Maulana, Omiati SE (Kasi Ekobang) Erfan Isparendi ST, (PDTI), Okta Riansya Spd (PD), Wiri Sapta SE (PLD), Emka (PLD).
Musdes APBDes perubahan ini dibuka langsung oleh ketua BPD Desa Mengkenang, kemudian dilanjutkan dengan laporan kepala desa Mengkenang.
Dalilul kepala desa Mengkenang dalam laporannya mengatakan, untuk pembangunan tahun 2022 dana yang bersumber dari APBN melalui dana desa telah dilaksanakan sesuai prosedur yang ada. Seperti dana untuk non fisik atau pemberdayaan melalui BLT-DD mulai dari triwulan 1,2,3 telah disalurkan pada keluarga penerima manfaat. Dan untuk fisik telah dialokasikan ke pembangunan irigasi persawahan.
“Untuk pembangunan irigasi persawahan desa tersebut belum 100% selesai, semoga di tahap 3 nanti dapat dilanjutkan. Sebagai pemerintah desa kami perlu bimbingan dan petunjuk dari semua pihak, agar dalam pemerintahan yang kami jalankan ini dapat berjalan dengan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat banyak,”ungkapnya.
Sementara itu Elsye Hartuti Camat Mulak Ulu menegaskan, bahwa kegiatan Musdes perubahan ini penting dilaksanakan. Oleh karena itu ia meminta pada pemerintah desa dan BPD setiap ada perubahan dalam satu tahun laporan APBDes wajib dilakukan musyawarah desa, demi kelengkapan laporan adminstrasi pemerintah desa. Begitu juga dengan monitoring dan evaluasi pembangunan desa wajib dilaksanakan, karena tugas dari Forkopimcam adalah mengawasi dan memberikan pembinaan setiap pembangunan di desa.
“Kami yakin dan percaya bahwa Dana yang dikelola oleh desa dapat berjalan sesuai dengan program pemerintah desa itu sendiri. Karena dana yang bersumber dari APBN ini pengelolaannya di dampingi oleh pendamping desa. Yang terpenting laporan administrasinya harus tertib. Kami selaku pemerintah kecamatan mengawasi dan membina apabila ada kegiatan fisik maupun non fisik secara administrasi belum lengkap wajib kami memberikan teguran untuk diperbaiki,”tegasnya.
Demi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Danramil Kota Agung Kapten Inf Heru menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutlah). Begitu juga dengan mengambil ikan dengan cara memakai potassium, setrum dan menggunakan bahan peledak, hal ini sudah diatur dalam undang-undang dan Perda kabupaten lahat larangannya. Barang siapa yang melakukan pelanggaran atau larangan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami akan selalu mendampingi dan mendukung penuh setiap kegiatan atau program pemerintah desa, demi berjalannya visi dan misi kepala desa dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,”tandasnya.
Editor : Riadi