Laporan : Ivi Hamzah
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Bertempat di kantor desa, Desa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten lahat Sumatera Selatan, hari ini Rabu (21-9-2022) Pemerintah desa Keban Agung melaksanakan musyawarah desa APBDes perubahan tahun 2022. Hadir dalam acara tersebut Camat Mulak Sebingkai Herwansyah SE MM, Danramil 405/09/ Kota Agung Kapten Inf Heru. W. AMD, Babinsa Peltu Didik, Kanit Intel Polsek Mulak Ulu Aipda Andi Lichori SH, Elpan Rayen SE (Sekcam) Bobi Eduar SE (Kasi Ekobang) Erfan Isparendi ST, (PDTI), Kurnia Wansya SE (PLD).
Musdes APBDes perubahan ini dibuka langsung oleh Nopri ketua BPD Desa Keban Agung, kemudian dilanjutkan dengan laporan kepala desa Keban Agung.
Tamadin selaku kepala desa keban agung dalam laporannya mengatakan, untuk pembangunan tahun 2022 dana yang bersumber dari APBN melalui dana desa telah dilaksanakan sesuai prosedur yang ada. Seperti dana untuk non fisik atau pemberdayaan melalui BLT-DD mulai dari triwulan 1,2,3 telah disalurkan pada keluarga penerima manfaat. Dan untuk fisik telah dialokasikan ke pembangunan jalan usaha tani sepanjang 365 meter dengan lebar 120 cm.
“Sebagai pemerintah desa kamu perlu bimbingan dan petunjuk dari semua pihak, agar dalam pemerintahan yang kami jalankan ini dapat berjalan dengan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat banyak,”ungkapnya.
Sementara itu Herwansyah Camat Mulak Sebingkai menegaskan pada pemerintah desa dan BPD bahwa setiap ada perubahan dalam laporan APBDes wajib dilakukan musyawarah desa, agar adminstrasi pemerintah desa tertib. Begitu juga dengan monitoring dan evaluasi pembangunan desa wajib dilaksanakan, karena tugas dari Forkopimcam adalah mengawasi dan membina setiap pembangunan desa.
“Dana yang dikelola oleh desa dana yang bersumber dari APBN, jadi laporan administrasinya harus tertib. Kami selaku pemerintah kecamatan mengawasi dan membina apabila ada kegiatan fisik maupun non fisik secara administrasi belum lengkap wajib kami memberikan teguran untuk diperbaiki,”tegasnya.
Demi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Kapolsek Mulak Ulu AKP Arman Nasution melalui Kanit Intel Aipda Andi Lichori SH menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutlah). Begitu juga dengan mengambil ikan dengan cara memakai potassium, setrum dan menggunakan bahan peledak, hal ini sudah diatur dalam undang-undang dan Perda kabupaten lahat larangannya. Barang siapa yang melakukan pelanggaran atau larangan tersebut, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menangkap dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami tak akan tebang pilih dalam memberikan sanksi, maka dari itu kami harapkan masyarakat agar tidak melanggar peraturan pemerintah yang telah ada,”tegasnya.
Usai melaksanakan Musdes APBDes perubahan, tim monitoring dan evaluasi pembangunan yang tergabung dalam Forkopimcam langsung meninjau pembangunan jalan usaha tani yang telah di bangun.
Editor : Riadi