Laporan : Riki
MUBA, Gemasriwijaya.Net – Kegiatan pembangunan Sumur Bor Dan MCK untuk keperluan pada rumah ibadah yang Anggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Perumahan dan permukiman (PERKIM) yang di Anggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 Dengan menelan Anggaran yang Fantastis menuai protes dari Masyarakat Desa Sinar Tungkal.
Pasalnya, kegiatan tersebut berjudul “Pembangunan Sumur Bor dan MCK di area Masjid Mega Arofah Desa Sinar Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya” Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Provinsi Sumatera Selatan menjadi perbincangan dan menuai protes dari masyarakat.
“Kegiatan tersebut menelan anggaran cukup fantastis yang di kerjakan oleh Dinas Perumahan dan permukiman (DPERKIM) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2022 yang di laksanakan oleh CV.Suka Maju dengan menelan Anggaran sebesar Rp.258.619.000-. akan tetapi sangat di sayangkan apa yang kami harapkan selama ini untuk keperluan rumah ibadah yang megah di desa kami ini Di Duga di kerjakan asal jadi”, papar orang nomor Satu di Desa sinar Tungkal kecamatan tungkal jaya Indra Gunawan, SH dengan di dampingi perwakilan Masyarakat
Saat di konfirmasi awak media.Selasa,(20/09/22).
Indra mengatakan, kami merasa bahwa kegiatan yang di kerjakan oleh CV.Suka Maju ini Di Duga tidak berhasil di Karenakan Pipa Pralon yang di gunakan cuma masuk pada kedalaman 16 Meter ke dalam tanah itu sama saja seperti Sumur Galian.
“Kami Menduga hal tersebut terjadi oleh kurang nya pengawasan dari pihak Dinas terkait dalam hal ini oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM) Kabupaten Musi Banyuasin,dan setau kami biasanya untuk kedalaman pembuatan Sumur Bor tersebut bekisar pada Kedalaman 80 Meter, pada intinya Kegiatan Pembangunan Sumur Bor ini Di Duga tidak benar mulai dari awal sebelum mulai nya pembangunan ini Hingga saat ini baik dari pihak Pelaksana kegiatan tidak ada memberitahu kami selaku pemerintah desa setempat bahwa akan ada Pembangunan tersebut hingga pada saat ini kami selaku pemerintah desa tidak mengetahui siapa pelaksana kegiatan tersebut, cuma ada Pengurus Masjid menerima surat dari pihak pelaksana yang berlogokan CV. Suka Maju padahal kami selaku pemerintah desa setempat berhak mengetahui apapun yang masuk ke dalam Desa kami ini, apalagi menyangkut pembangunan, kami sebagai pemerintah desa Dan masyarakat setempat harus mengetahui dan ikut berperan dalam pengawasan selama kegiatan tersebut berlangsung hingga selesai kegiatan tersebut di kerjakan supaya apa yang kami harapkan terwujud dan tanpa kendala”.
Di jelaskan nya,Kalau kegiatan nya seperti ini kami merasa sangat di rugikan Sebagai masyarakat dan Pemerintah desa setempat di karenakan tidak sesuai dengan apa yang kami harapkan, Kenapa tidak Air yang keluar ini untuk ngambil Wudhu saja susah dan tidak cukup.Tutup Kades Sinar Tungkal dengan di dampingi beberapa masyarakatnya.
Terpisah sementara, Kepala Dinas Perumahan Dan permukiman (Perkim) Ir.Rismawati Gathmyr, M.Engmelalui Kabid PSPAMPL Yudi Mardiansyah saat di konfirmasi Awak media,Senin(19/09/22) mengatakan bahwa sumur bor tersebut belum selesai masih tahap pengerjaan dan intinya kegiatan tersebut masih terus di laksanakan pengeboran”,Tutup Yudi.
Editor : Ivi Hamzah