Laporan : Toni R
PAGARALAM, Gemasriwijaya.Net – Pentingnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu sumber keuangan Negara dalam rangka untuk membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan dan pemerintahan, maka diperlukan adanya penanganan dan perhatian yang serius dari semua pihak. Salah satunya adalah kesadaran wajib pajak untuk patuh pada peraturan pemerintah tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Warga Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam diingatkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu.
Imbauan tersebut disampaikan Lurah Nendagung, Prindi Andra, SE. agar warga terhindar dari denda.
“Jika PBB dibayarkan lebih cepat, maka akan memberikan rasa nyaman, karena sudah membayarkan kewajiban kita sebagai warga,” ujarnya, Selasa (20/9/2022).
Dikatakannya, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB telah disalurkan kepada masyarakat.
“Dari SPPT itu, kami menargetkan seluruhnya dapat dibayarkan sampai bulan Desember nanti,” katanya.
Dirinya berharap, warganya taat dalam membayar pajak. Sebab, imbuhnya, manfaat dari membayar pajak adalah untuk pembangunan di Kota Pagar Alam.
“Jadi, demi terciptanya pembangunan di Kota Pagar Alam, mari taat dalam membayar pajak,” imbaunya.
Editor : Ivi Hamzah