Laporan : Beben/Evri
MUARAENIM, Gemasriwijaya.Net – Korban pembunuhan IF dan AD yang mengalami luga berat di taman Adipura Muara Enim pada hari mingu (12/9/22 ) pekan lalu, kini pelaku berhasil di amankan oleh Polres Muara Enim yang di bantu Polrestabes Kota kota Palembang, tanpa perlawanan pada Kamis 15/9/22 sekitar pukul 18 : 30 Wib.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdianto SIK., M.Si., yang didampingi Kasatresrim AKP Tony Saputra SH., SIK., dan humas Polres Muara Enim berhasil Mengungkap Kasus Pembuhuhan yang terjadi di taman Adipur kolam Ritensi Muara Enim.
“Alhamdulillah kita berhasil mengamankan pelku pembunuhan yang terjadi di taman Adipura pada beberapa hari yang lalu, kita juga bekerja sama denga polrestabes kota palembang kemudian setelah kita mengetahui keberadaan pelaku kita langsung melakukan penangkapan kepada pelaku tanpa melakukan perlawanan, yang mana pada saat itu pelaku pelaku tingal di kota palembang diruma pamanya,” Ucap AKBP Aris Rudianato.
Adapun motif pembunuhan tersebut dijalankan Kapolres bahwa, pada saat korban dan pelaku sedang menonton artis ibukota di GOR Pancasia yang mana korban dan pelaku bersengolan namun pelaku sempat menghindar kemudian selesai konser tersebut korban kembali megajak pelaku kerkelahi pelaku juga menolak dan korban terus melakukan perlawanan selanjutnya pelaku kembali sepeda motor sebuah pisau terus mencari korban yang mana pada saat itu korban melintas di taman Adipura lalu di cegat oleh pelaku, kemudian langsung dilakukan penusukan kepada kedua korban.
“Akibat penusukan tersebut, satu meninggal dunia dan satunya mengalami luka berat hingga langsung di larikan ke RSUD terdekat,” Ucap Kapolres.
Pernyataan ini ditambahkan juga oleh Kasatresrim Polres Muara Enim AKP Tony Saputra SH., SIK., yang mana barang buki sudah diamankan, serta tersangka tersebut terancam hukuman mati atau pidana penjara 20 tahun.
” Kini pelaku telah mengakui perbuatanya kemudian yang mana barang bukti berhasil kita amankan sebuh pisau, handphone dan pakaiyan korban, selanjutnya pelaku dikenakan pasal 340 pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP,”ucap Tony.
Atas kejadian tersebut lanjutnya, pelaku sangat menyesali perbuatanya dan meminta maaf kepada keluarga korban.
“Saya sangat menyesali perbuatan tersebut, saya suda minta maaf kepada korban pada saat itu tapi korban tetap memukul saya dan saya hilap melakukan perbuatan tersebut”, Ucap tersangka.
Editor : Ivi Hamzah