Home / KABAR NASIONAL / PT. MIP, Penggunaan BBM Bersubsidi dan Pelanggaran Lingkungan

PT. MIP, Penggunaan BBM Bersubsidi dan Pelanggaran Lingkungan

Laporan : LSM Kawali Sumsel

LAHAT, Gemasriwijaya.net  — Sidak yang dilakukan oleh DPRD lahat itu juga mempertegas fakta penyalahgunaan solar bersubsidi yang dilakukan oleh PT Mustika Indah Permai. Sebelumnya perusahaan ini dikaitkan dengan aktivitas ilegal PT Pali Lau Mandiri yang diungkap Polda Sumsel pada Maret 2022 lalu.

Bahkan, dalam penelusuran, terungkap kalau salah satu barang bukti yang diamankan oleh polisi, yang kemudian menjadi barang bukti pula pada persidangan para tersangka yaitu berupa tiga lembar surat pengantaran barang bertuliskan PT Pali Lau Mandiri kepada PT Mustika Indah Permai.

Apabila merunut pada  Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah); dan apabila tindak pidana itu dilakukan oleh atau atas nama badan usaha atau bentuk usaha tetap mala tuntutan dan pidana dikenakan terhadap badan usaha itu dan pengurusnya, begitu juga dengan pidana denda yang diberikan dengan ketentuan paling tinggi yang kemudian ditambah sepertiganya.

Selain itu, di wilayah IUP perusahaan ini, pansus DPRD Lahat juga menemukan fakta bahwa tidak ada Kolam Pengendapan Lumpur (KPL) pada areal disposal di lokasi tambang. Sehingga membuat aliran hujan langsung masuk ke sungai yang mengalir di sekitar areal tambang. Selain itu, debu yang dihasilkan dalam aktivitas pengangkutan batubara dari tambang menuju stockpile juga kerap dikeluhkan warga.

Mendapati hal ini, perwakilan PT MIP, Anang Wahyu Nugrohi merespon permasalahan yang menjadi temuan DPRD Lahat itu. Dia menjelaskan kalau pihaknya telah menyediakan water tank yang menyirami seluruh jalan yang dilalui dump truk. Sehingga mengurangi potensi debu yang berterbangan.

“Begitu juga untuk pencucian ban pada dump truk yang mengangkut batubara,” ungkapnya.

Anang juga mengaku perusahaan telah membangun KPL sesuai dengan kebutuhan yang ada.

“Berbagai infrastruktur pengelolaan limbah ini telah kami bangun sesuai dengan kebutuhan operasional kami,” tuturnya.

(SMSI Sumsel/Lahat).

Check Also

Donald Trump Akan Lebih Konservatif, Termasuk Terhadap Indonesia

Author: Nopi SMSI   JAKARTA, GmS – Presiden Donald Trump yang akan berkuasa mulai Januari …