Laporan : Ishak N
LAHAT,Gemasriwijaya.Net – Hari ini, Selasa (23/822) pukul 14.00 WIB, Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto, SIK didampingi Wakapolres Lahat, Kompol Feby Febriyana, SIK, Kabag Ops Kompol Aan Sumardi, SE, MM, Kasat Narkoba AKP Muhammad Romi, SH.MH, Kapolsek Kota Agung AKP Zairul dan Kasi Humas Iptu Sugianto memimpin acara pressconverence ungkap kasus narkoba tersangka atas nama Rizal Aprianto (23), dan Andes Priawan (24), yang diamankan di Desa Singapura, Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Dari tangan keduanya, Anggota mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket kecil daun kering terbungkus kertas yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 58 gram.
Untuk pasal yang disangkakan dari hasil fakta di lapangan dan hasil pemeriksaan tersangka, keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan tuduhan memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis ganja, dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka, selanjutnya pada senin 22 Agustus 2022 kemarin, anggota menangkap Surtisen (31) didl Desa Singapura, Kecamatan Kota Agung.
“Surtisen ini ditangkap di Dusun Sukajadi Desa Singapura Kota Agung. Dari penangkapan tersebut, kita berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja dengan total 6.133 gram”, ujarnya.
Dan selanjutnya, pada 20 Agustus 2022 lalu, anggota Polres Lahat juga menangkap Heppy syaputra (29) di rumahnya di Desa Selawi Kecamatan Lahat. Kemudian ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
“Satu paket sedang serbuk kristal yang dibungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 dan 5 paket kecil serbuk kristal dibungkus plastik klip bening juga diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,97 gram diamankan”, lanjutnya.
Dalam press conference ini, Kapolres Lahat menghimbau, agar masyarakat Kabupaten Lahat tidak terpengaruh terhadap barang haram tersebut.
“Semoga generasi muda tidak terpengaruh. Mohon bantuan untuk warga Kabupaten Lahat, jika melihat penyalahgunaan narkotika, informasikan kepada kita dan akan ditindak-lanjuti. Mari kita perangi narkoba untuk menyelamatkan geberasi penerus bangsa”, ucapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lahat, AKP Muhammad Romi, SH, MH. mengungkapkan, kasus atau laporan polisi yang di Kota Agung, para tersangka menanam 9 batang ganja di semak belukar dengan jarak tempuh satu setengah jam dari desa.
“Saat kami ke lokasi (kebun atau belukar) ditemukan 5 batang ditanam, di antara semak belukar dan menurut keterangan tersangka, 4 batang sudah dipanen. Di mana para tersangka ini menanam ganja sejak 2020 dan sudah panen 3 kali. Setelahnya para tersangka mengedarkan barang haram tersebut di seputaran Kecamatan Kota Agung”, beber AKP M. Romi yang baru menjabat 5 hari menjadi Kasat Narkoba ini.
Editor : Ivi Hamzah