Laporan : Toni R
PAGARALAM, Gemasriwijaya.Net – Proyek fisik jalan simpang manna menuju Desa Belumai, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Propinsi Sumatera Selatan
diduga tanpa papan nama alias siluman masih banyak ditemukan di lapangan.
Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang keterbukaan informasi.
Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Kota Pagaralam Sumatera Selatan.
Salah satunya proyek pengerjaan Jalan Hingga kini, tak ada papan nama proyek fisik yang terlihat.
“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek jalan ini, Mendadak ada pekerjaan fisik yang udah dikerjakan hampir beberapa hari padahal saat proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” ujar warga sekitar (19/08).
Tampak juga terlihat pembangunan jalan coran beton yang sedang berlangsung saat ini terlihat satu persatu mobil pembawa material yang menurunkan bahan materil secara berlahan lahan dengan menggunakan mobil molen.
Ditempat yang sama warga sekitar irell yang berada didekat lokasi pembangunan menjelaskan ke teman-teman wartawan, bahwa pekerjaan terlihat asal-asalan, bagaimana bisa awet, sedangkan pekerja tidak menggunakan pakaian SOP dan pengawas tidak ada di lapangan. Harapan warga sekitar semoga pihak pemerintah provinsi Sumatera Selatan, turun langsung kelapangan untuk melakukan kroscek atas pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh pihak terkait.
“Kami berharap satuan kerja dan rekanan kedepannya kalau ada proyek mohon di taati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja. Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,” tutupnya.
Editor : Ivi Hamzah