Home / HUKUM & KRIMINAL / Tower Case : Lurah Tidak Tahu, Dinas Perizinan Bungkam

Tower Case : Lurah Tidak Tahu, Dinas Perizinan Bungkam

 

Laporan : Ishak N.

LAHAT, Gemasriwijaya.Net Bak siratan kata “Kura-kura dalam perahu”. Pura-pura tidak tahu, begitulah sikap Kepala Dinas Perizinan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat, Yahya Edward, SE, M. Si yang tidak mau memberikan jawaban saat dikonfirmasi awak media terkait kegaduhan di lokasi pembanguna Tower di RT 07a RW 03 Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat pada Selasa (16/8/22) siang hingga malam hari via WahatsApps.
Mohon tanggapan Kadis Perizinan terkait video ini dan IMB yang sudah dikeluarkan… Warga tetap menolak keras tower, tapi IMB diterbitkan. Mengapa bisa begitu, Pak Yahya..?. Demikian kalimat yang konfirmasi awak media pada Yahya via WhatsApps, namun pesan tersebut hanya dibuka dan baca serta tidak dibalas sama sekali.
Berbeda lagi dengan Yahya, Lurah Bandar Agung, Fatra Hayati, SE saat dikonfirmasi terkait vidoe kegaduhan yang terjadi di lokasi pembangunan Tower itu. Menurutnya, Ia belum mengetahui hal tersebut.

“Maaf pak saya selaku lurah tidak menerima informasi ttg kegaduhan tsb. Saya akan konfirmasi dl dng rt terkait kegaduhan ini”, jawab Fatra.

Ditanya soal adanya dugaan tanda-tangan yang palsu dalam dena lokasi pembangunan Tower tersebut, Fatra juga enggan memberikan jawaban. Hingga berita ini ditayangkan, Fatra masih saja tetap membungkam.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Bawaslu Lahat Kecolongan, Diduga “Perusak Demokrasi” Mulai Bermain Money Politic

Author : Nopi   LAHAT – Entah benar atau tidak, namun yang jelas H-9 jelang …