Laporan : Riki
MUBA, Gemasriwijaya.Net – Jajaran Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin kembali menangkap kurir dan pengedar narkoba jenis sabu, diwilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam waktu 4 hari team Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan 4 orang tersangka dari Kecamatan Babat Supat dan Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin.
“Ini upaya kerja keras, dan keuletan anggota jajaran Polsek, dalam waktu 4 hari berhasil mengamankan 4 orang tersangka pengedar narkoba dengan berat 1200 gram. Kita akan tingkatkan terus demi untuk menyelamatkan masyarakat Muba dari bahaya Narkoba” Ungkap Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi. Sik.,SH.,MH. dalam keterangan Press release di Aula Alex Noerdin Polres Musi Banyusin. Kamis (4/08/2022).
Adapun kronologis penangkapan ini, tanggal 3 Agustus 2022 sekira jam 16.00 WIB di pondok kosong Jl.Simpang Siku Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba an. Ramadhan (16) dengan barang bukti narkotika jenis sabu berat bruto 94,56 gram, kemudian pada tanggal yang sama pukul 01.00 WIB dini hari di pinggir jalan stasiun batubara Desa Supat Induk Kecamatan Babat Supat menangkap A Umur 28 tahun, barang bukti jenis sabu berat 100,8 gram, selanjutnya hari Rabu(03 Agustus kemaren jam 15.30 WIB didusun 2 Desa Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat dengan tersangka 2 orang inisial A dan AS.
Terbukti, lanjut Kapolres bahwa peredaran Narkoba diwilayah hukum Musi Banyuasin masih tinggi, untuk itu ia mengharapkan kerjasamanya dan Informasi dari masyarakat. Kerena peredaran narkoba diwilayah Musi Banyuasin masih sangat tinggi.
Dari hasil tangkapan ini, bisa menyelamatkan kurang lebih 6 ribu jiwa anak bangsa terselamatkan dari konsumsi narkoba.
“Kami dari Polres Musi Banyuasin khususnya Satresnarkoba tidak berpuas diri, kita akan lebih tingkatkan lagi, untuk lakukan penagkapan peredaran barang haram tersebut. Sehingga tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di bumi Serasan Sekate ini”, tutupnya.
Editor : Ivi Hamzah