Laporan : Riki
MUBA, Gemasriwijaya.Net – Sebagai pemilik komoditas andalan yakni Kelapa Sawit dan Karet, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memaksimalkan untuk mempermudah pelaku usaha sektor perkebunan untuk melakukan pelaporan-pelaporan. Hal ini juga guna merealisasikan Permentan Nomor 5 Tahun 2018. Selama ini laporan pelaku usaha sektor perkebunan di Muba sering telat dan bisa dikatakan kurang taat. Oleh karena itu, dengan adanya aplikasi SIAPPBUN (Sistem Aplikasi Pelaporan Pelaku Usaha Perkebunan) bisa memaksa pelaku usaha perkebunan di Muba untuk disiplin. Pernyataan ini disampaikan Pj Bupati Muba Drs Apriyadi MSi saat Coffee Morning dengan Pelaku Usaha Perkebunan, sekaligus Launching Sistem Aplikasi Pelaporan Pelaku Usaha Perkebunan (SIAPPBUN) oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin di Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, Rabu (3/8/2022).
Apriyadi menegaskan, aplikasi SIAPPBUN inisiasi digital yang sangat tepat untuk mengatasi kendala pelaporan-pelaporan pelaku usaha selama ini yang sering dihadapi, maka lewat aplikasi ini lebih transparan dan akuntabel.
“Apalagi soal pelaporan ini kan sudah diatur dalam Permentan Nomor 5 Tahun 2018, mari kita taati bersama, kita juga akan menyiapkan sanksi tegas kalau tetap tidak disiplin lewat aplikasi ini,” ucapnya.
Lanjutnya, dengan aplikasi SIAPPBUN semuanya bisa dilaporkan dengan cepat, dan memangkas waktu tanpa harus melapor dengan datang langsung ke Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Muba.
“Hemat waktu, tak perlu lagi datang jauh-jauh ke Kantor Disbun Muba,” tuturnya.
Sementara itu Direktur Perbenihan Perkebunan Ditjen Perkebunan, Dr Ir Saleh Mokhtar MP, mengakui aplikasi SIAPPBUN suatu terobosan digitalisasi yang sangat positif. ”
Aplikasi ini sangat baik, perusahaan bisa lebih disiplin dalam pelaporan pelaporan usaha perkebunannya,” katanya.
Ia menambahkan, Pemkab Muba melalui Dinas Perkebunan sangat gerak cepat dalam mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapi selama ini.
“Dengan Aplikasi SIAPPBUN ini solusi permasalahan yang sering terjadi di sektor pelaku usaha perkebunan,” terangnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perkebunan Muba Akhmad Toyibir SSTP MM mengatakan, saat ini terdata ada sebanyak 54 izin usaha perkebunan skala besar. Karena beberapa diantaranya selama ini tidak melapor. Oleh karena itu lewat aplikasi ini tidak ada alasan lagi untuk tidak melapor. Dengan adanya aplikasi SIAPPBUN tidak akan lagi memberikan toleransi kalau terlambat untuk melapor.
“Kalau sudah waktunya close, tentu otomatis di close. Dan ini harus menjadi komitmen kita bersama. Karena dari hasil pelaporan yang di upload akan dilakukan monitoring bersama Forkopimda Muba. Kalau sudah lapor, kita jemput bola bersama Forkopimda melakukan monev untuk memastikan kebenaran laporan yang telah masuk ke aplikasi SIAPPBUN,” bebernya.
Editor : Ivi Hamzah