Home / HUKUM & KRIMINAL / Angota DPRD Muara Enim, Agus Firmansyah Minta KPK Jadikan Rekannya Sebagai Tersangka

Angota DPRD Muara Enim, Agus Firmansyah Minta KPK Jadikan Rekannya Sebagai Tersangka

 

Laporan : Beben/Evri

 

MUARAENIM, Gemasriwijaya.Net Lima belas anggota DPRD Muara Enim terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019, dihadirkan secara langsung dalam persidangan untuk saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/7/22).

Para terdakwa anggota DPRD Muara Enim itu yakni, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika, kemudian Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, ke lima belas terdakwa tersebut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa Agus Firmansyah saat scorsing sidang di Pengadilan Tipikor Palembang Lima belas anggota DPRD Muara Enim terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR, dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019 dihadirkan secara langsung dalam persidangan untuk saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/7/22).

Para terdakwa anggota DPRD Muara Enim itu yakni, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika, kemudian Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, ke lima belas terdakwa tersebut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa.

15 Anggota DPRD Muara Enim Saling Bersaksi Sekaligus Pemeriksaan Terdakwa
Saat scorsing sidang, Agus Firmansyah salah satu dari 15 terdakwa mengatakan, dirinya dan sejumlah anggota DPRD Muara Enim lainnya yang menjadi terdakwa, meminta keadilan terkait belum ditetapkan rekannya anggota DPRD sebagai tersangka terkait ikut menerima proyek.

“Saya mewakili 24 anggota DPRD lainnya yang sudah terpidana maupun masih menjadi terdakwa meminta keadilan. Sebagaimana dengan kesaksian Elfin MZ Mochtar pada sidang sebelumnya bahwa anggota DPRD bernama Kasman disebut telah menerima sejumlah uang dan proyek, saya minta saudara Kasman ditetapkan tersangka,” ujar Agus.

Terpisah tim Jaksa KPK Riki BM, SH MH, menjelaskan terkait nama Kasman yang disebut oleh terdakwa Agus Firmansyah berawal dari adanya kesaksian Elfin MZ Mochtar dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Namun demikian kata Rikhi, pihaknya saat ini tengah fokus dalam sidang pembuktian perkara yang saat ini masih berproses di pengadilan.

“Iya nama tersebut muncul saat kesaksian Elfin MZ Mochtar dalam persidangan. Saat ini kan kami masih fokus dalam sidang pembuktian perkara, ini kan beda perkara nanti kita lihat perkembangannya,” pungkasnya.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Bawaslu Lahat Kecolongan, Diduga “Perusak Demokrasi” Mulai Bermain Money Politic

Author : Nopi   LAHAT – Entah benar atau tidak, namun yang jelas H-9 jelang …