Laporan : Evri
MUARAENIM, Gemasriwijaya.Net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melalui tim Pidana khusus (Pidsus) Kejari Muara Enim lakukan pengeledahan di Dinas Kesehatan kabupaten Muara Enim atas dugaan penyelewengan penyalahgunaan anggaran dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) APBN tahun 2020, Rabu (13/7/22).
Kajari Muara Enim Irfan Wibowo SH melalui Kasi Pidsus Ari Prasetyo SH di dampingi Kasi Intel M Ridho Saputra SH menerangkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan adanya berdasarkan laporan dari masyarakat bahwasanya diduga pada Dinkes Muara Enim melalui Puskesmas Sukarame Kecamatan Sungai Rotan telah melakukan penyalahgunaan terhadap bantuan BOK dari APBN tahun 2020.
“Ya geledahan di Dinkes Muara Enim terkait adanya dugaan Korupsi penyalah gunaan dari bantuan BOK APBN tahun 2020”, Ujarnya.
Kemudia Ari menerangkan, penggeldahan tersebut merupakan tahap penyidikan, atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan operasional kesehatan (BOK) puskesmas sukarami tahun anggaran 2020 di Dinas Kesehatan kabupaten Muara Enim.
“Untuk berkas berhasil kita amankan sekitar 2 koper, dan untuk tersangka sendiri kerena ini masih tahap penyidikan mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita umumkan”, Ucapnya.
Berdasarkan pantaun di lapangan penggeledahan tersebut, di lakukan pada pukul 9 pagi dengan melibatkan 10 personil dari Tim Pidsus Kejari Muara Enim menggunakan mobil fortuner berwarna putih dan mobil Avanza bermwarna putih.
Editor : Ivi Hamzah