Laporan : Prima/Ujang
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Sedikitnya ada 15 orang warga RT 07a RW 03 Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan mewakili keluarga mereka membubuhkan tanda tangan dalam mosi penolakan atas dibangunnya Tower milik PT Telkomsel.
Adapun warga setempat yang menolak, yaitu Andi, Lili Jon, Marni Agus, Nia Asril, Yuni Rusganda, Lita Yanto, Cici Widodo, Susan Herwansyah, Mis Dirman, Ani Nasotion, Era Padli, Weni Jimi, Haris, Yanuar Rahmad dan Jefri Ferdiansyah.
Menurut Lili Jon, salah seorang warga yang rumahnya sangat dekat dengan lokasi akan didirikannya tower tersebut. Sebelumnya suaminya (Jon) pernah didatangi pemilik tanah bernama Hendra bersama seseorang yang diduga pihak pekerja tower minta izin mau mendirikan tower setinggi 25 meter dan tidak membahayakan, sebab tower itu hanya pemancar dan tidak terlalu tinggi.
“Terus habis penjelasan itu, mereka (Hendra dan pihak tower) meminta tanda tangan dan memberikan uang sebesar,500 ribu. Kemudian pihak Telkomsel dan yang tuan tanah berkeliling ke rumah-rumah warga, satu persatu didatangi dengan kata kata yang berbeda disampaikan dengan warga lain”, terang Lili.
Tak hanya itu, sambung Lili, mereka juga mengatakan dengan warga lain “Hanya rumah kamu yang belum tanda tangan, sedangkan yang lain sudah”. Jadi warga yang lain merasa takut dikucilkan, maka dengan berat hati mereka tanda tangan.
“Tapi sebelum itu, mereka sempat berkata menolak. Setelah itu, warga tidak pernah diajak untuk bertemu atau tidak ada sosialisasi dengan warga, terutama yang berdekatan dengan lokasi pembangunan tower. Setelah mereka menggali lobang tower, kami warga RT 07a mengadakan rapat untuk penolakan pendirian tower di lingkungan kami ini”, tuturnya, Selasa (12/7/22).
Ditanya jarak antara rumahnya dengan lokasi pendirian tower, Lili mengatakan bahwa kalau dengan rumahnya berjarak kurang lebih 15 meter, rumah Andi juga kurang lebih 15 meter. Tapi kalau dengan masjid tidak ada jarak lagi, termasuk rumah warga di bagian bawah lokasi tower sekitar 10 meter.
“Kalau dengan masjid bersentuhan langsung. Tolonglah Pak, kami minta Pemerintah juga turun tangan dalam mengurus keluhan kami ini”, pinta Lili.
Terpisah, Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat, Yahya Edwar saat dikonfirmasi terkait izin mendirikan bangunan tower yang dimaksud, Yahya dengan tegas mengatakan, bahwa izinnya belum tersbit.
“Perizinannya baru diusulkan, Dindo, Ya, belum terbit izinnya”, jawab Yahya, via pesan singkat di WA.
Editor : Ivi Hamzah