Home / KABAR NASIONAL / DPRD Tidak Dapat Melaksanakan Pemilihan Calon Wakil Bupati Muaraenim

DPRD Tidak Dapat Melaksanakan Pemilihan Calon Wakil Bupati Muaraenim

 

Laporan : Evri

MUARAENIM, Gemasriwijaya.Net Angota DPRD Muara Enim dinilai mengemukakan manuver, yang siap mengawal Proses pengisian jabatan Wakil Bupati Muara Enim yang di usulkan tiga Partai Politik, pada Pilkada Muara Enim tahun 2018 yang lalu.

Situasi ini menjadi sorotan oleh para praktisi hukum Dr Firmansyah SH MH,
agar DPRD Kabupaten Muara Enim untuk selalu berhati hati, apa lagi disisa 11 bulan lagi secara otomatis tidak dapat lagi dilakukan pemilihan di DPRD.

“Kekosongan wakil yang sebelumnya ditingalkan H Juarsyah SH karena menjabat sebagai Bupati Muara Enim menggantikan posisi Ahmad Yani dan hinga kini belum diisi, walaupun kemudian H Juarsyah SH juga ditangkap KPK dan saat ini masih berstatus terdakwa, karena proses hukumnya masih berlangsung dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung”, Ucap Dr Firmansyah SH MH pada Senin ( 11/7/22 ).

Ketiga partai politik pengusung yakni PKB, Demokrat dan Hanura, yang telah merekomendasikan dua nama calon bupati melalui surat yang di tunjukan kepada Pj Bupati Muara Enim dan diterima oleh Pj Sekda Muara Enim untuk diteruskan ke DPRD, kemudian akan dilakukan proses pemilihan langsung melalui DPRD Muara Enim, Nama yang diusulkan tersebuat adalah Ahmad Usmarwi Kaffah dan Muhammad Yuddistira Syahputra.

Praktisi Hukum tersebut Dr Firmansyah SH MH menyampaikan Sudah duah tahun lebih penyelesaiyan kekosongan jabatan wakil bupati Muara Enim tersebut belum juga terselesaikan, padehal letentuan di dalam perundang undangan sudah mengatur secara rigid bagaimana mekanisme mengisi jabatan tersebut.

Dari perspektif hukum tata negara, pengisian jabatan negara merupakan salah satu unsur penting tanpa segera di isi dengan pejabat ( ambtsrager ), fungsi fungsi jabatan negara tidak mungkin dijalnkan sebgai mana mestinya.

Pengisian jabatan tersebut memiliki konsekuensi hukum mengingat waktu yang terus berjalan, sementara sisa masa jabatan yang harus dilaksanakan karena dibatasi oleh peraturan perundang undangan.

“Apabila di hitung mulai dari bulan November 2020 hinga akhir jabatan bupati dan wakil bupati pada Juni 2023, maka sisa Jabatan masi lebih dari 18 bulan tetapi bila dihitung dengan keadaan faktual saat ini bulan Juli 2022 ( Saat Rekomedasi diajukan ) samapi denga Juni 2023 maka sosa jabatan tingal 11 bulan lagi”, Ucap Firmansyah.

Opini yang berkembang setidaknya dijadikan landasan hukum oleh partai Politik pengusung yaitu Pasal 176 UU No 10 Tahun 2016 tentang pilkada, pada ayat 1 disebutkan dalam hal wakil bupati berhenti karena meningal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, maka pengisian Wakil Bupatu dilakukan melalui mekanisme pemilihan DPRD Kabupaten berdasarkan usulan dari partai politik.

Kemudian pada Ayat 2 partai polotik pengusung mengusulkan 2 orang calon wakil bupati, untuk dipili dalam Rapat Paripurna DRPD, Selanjutnya pada Ayat 4 pengisian jabatan wakil bupati dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan terhitung sejak kekosongan jabatan itu, kemudian dari ketentuan pengisian jabatan wakil bupati dilakusn melalui mekanisme pemiliha DPRD dengan syarat sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan terhitung sejak Kekosongan jabatan tersebut.

 

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Silaturahim dengan Masyarakat Desa Lematang Jaya, Budiarto dan Istri Didaulat Naik “Kuda”

Author : Nopi LAHAT, GmS – Hadiri di acara silaturahim dengan masyarakat Desa Lematang Jaya …