Laporan : Prima R
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Bertempat di Lapangan olahraga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat kemenkumham Soetopo Berutu beserta pejabat struktural Lapas Lahat lainnya, Berikan sosialisasi tentang penyesuaian mekanisme layanan kunjungan secara tatap muka kepada warga Binaan (WBP). Jumat 08 Juli 2022.
Sosialisasi tersebut dilakukan sehubungan dengan telah dikeluarkannya surat edaran tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar yang diselenggarakan oleh Dirjenpas RI.
Adapun sosialisasi tersebut lebih membahas mengenai persiapan dan mekanisme untuk menyambut kunjungan tatap muka. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubsi Registrasi Herwin Meldiansyah.
“Perlu untuk saudara-saduara WBP ketahui bahwa ketentuan dari pelaynan kunjungan tatap muka ini nantinya adalah; Pengunjung merupakan keluarga inti dari WBP yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, WBP hanya boleh menerima kunjungan 1 kali dalam seminggu dengan durasi waktu 15 – 20 menit, untuk yang masih dalam status tahanan Pengunjung maupun WBP sudah melakukan vaksin ke tiga dan apabila belum vaksin ke tiga maka dapat membawa kartu rapid/swab test dengan hasil negatif. Dan mudah-mudahan pelaksanaan pelayanan kunjungan tatap muka ini akan dibuka mulai minggu depan.” Katanya.
Kemudian, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat Soetopo Berutu dengan rasa bahagia menyampaikan ucapan selamat kepada WBP yang sudah lama tidak bertemu keluarga.
“Alhamdulillah, kami senang sekali bisa menyampaikan kabar ini kepada saudara-saudara sekalian, dan kami berharap semoga kunjungan tatap muka ini segera terealisasi dengan baik dan tidak terhalang oleh apapun, agar warga binaan dan keluarganya bisa secepatnya dapat melepas rindu setelah sekian lama tidak bertemu secara langsung. namun, kami meminta agar kita selalu dan bersama-sama terutama WBP untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban demi keberlangsungan dan kenyamanan bersama.”kata Kalapas.
Editor : Ivi Hamsyah