Laporan : Ishak N
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Kembali maraknya isyu tentang dugaan mandulnya atau tidak diindahkannya Surat Teguran pada pengusaha Alfamart dan Indomaret dari Pemkab yang ditandatangani Sekda Lahat, Chandra, SE, MM di sebuah akun Facebook (FB), membuat pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Cabang Lahat Raya angkat bicara. Pasalnya, dalam rentetan komentar atas postingan tersebut, salah satu komentator mempertanyakan YLKI Sumsel dengan kalimat “Kemana ya sosok Ylki Sumsel , Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)??????”.
Sebelumnya, postingan status akun FB tersebut menampilkan sebuah lembaran Surat Teguran dari Pemkab Lahat yang bunyinya kurang-lebih tentang pelaranagan Pungutan Liar (Pungli) di lahan parkir depan Alfamart dan Indomaret tertanggal 15 Juni 2022 serta selembar Surat Tugas dari seseorang kepada Tukang Parkir dengan caption “Kadangan tu entah eh,aturan sekda Bae Katek yang nganenginye dianggap keputusan beliau hanya surat biasa…. (Kadang-kadang entahlah ya, aturan Sekda saja tidak ada yang mendengarkan dianggap keputusan beliau hanya surat biasa…).
Dikonfirmasi via telepon pada Rabu (6/7/22), Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, SH mengatakan pihaknya buykan berdiam diri terhadap kondisi tersebut. Bahkan menurut dia, pihak YLKI Lahat Raya telah mengingatkan sejak diberlakukannya pungutan parkir tahun 2019 di Kabupaten Lahat pada seluruh Gerai Alfamart dan Indomaret yang memberatkan dan merugikan konsumen dengan menggunakan dalil hukum pajak atau retribusi parkir.
“Patut diduga hal tersebut melanggar aturan. Dan juga sudah jelas merugikan konsumen, namun pihak yang berwenang belum merespon keresahan ini, yang diduga mengarah ke Pungutan Liar (Pungli) setelah berjalan sekian lama”, ujar Sanderson.
Ternyata, sambung Sanderson, keberatan YLKI Lahat benar. Dengan adanya Pemerintah Kabupaten Lahat belum lama ini mengeluarkan edaran secara resmi, maka jelas sudah bahwa apa yang diprediksikan pihak YLKI Lahat Raya terjadi juga.
“Ironisnya, masih dilakukan oleh oknum dalam penarikan parkir”, katanya.
Pertanyaan tentang respon YLKI Lahat Raya dalam berperan aktif menertibkan carut-marutnya pungutan di lahan parkir ini, Sanderson menegaskan, YLKI Lahat Raya terus pantau kelanjutannya. Hanya saja, untuk lebih berkompeten menindak-lanjutinya adalah pihak Pemkab Lahat dan juga aparatur terkait lainnya.
“Dan mungkin menjadi tugas pihak yang berwenang dalam mengusut aliran uang parkir yang dipungut selama ini, harusnya transparan dan dibuka ke publik. Jika memang nantinya memungkinkan, YLKI Lahat Raya akan bergerak dengan menguak semua data-data terkait aliran dana tersebut ke publik. Tapi kita hargai dan hormati dulu tugas institusi lain yang lebih berkompeten dalam mengungkap hal ini, kita tunggu saja nanti”, tegasnya.
Terpisah, Riadi selaku warga Lahat yang biasa berbelanja dan memarkir kendaraannya di kedua jenis ritel itu juga mengaku resah dengan adanya kutipan dana dari parkir tersebut.
“Bukan besar-kecilnya uang parkir yang harus kita bayarkan, tapi ke mana aliran dana yang disetorkan oleh tukang parkir tersebut. Sebab faktanya begini, tidak mungkin Pemkab Lahat mengeluarkan Surat Edaran larangan tersebut, jika memang dananya disetor ke Pemkab dan menjadi PAD, di situ logikanya. Nah, inilah tugas pihak berwenang untuk mengusutnya hingga tuntas. Kalau diusut, pastilah akan ketahuan siapa “Pemain” utamanya dalam hal ini”, tandas Riadi.
Editor : Ivi Hamzah