Laporan : Tim
LAHAT, Gemasowijaya.net — Menindaklanjuti pemberitaan yang pernah diterbitkan dibeberpa media yang terkait dugaan pencemaran limbah dari Aktivitas kegiatan tambang PT. Satria Mayangkara Sejahterah (PT. SMS), diwilayah Desa Tanjung Telang, kecamatan Merapi Barat, Kabupaten lahat, Sumatera Selatan. Jumat (06/07/2022).
Terkaitnya pemberita tersebut kembali disoalkan oleh Aktivis pemerhati Lingkungan Kabupaten Lahat Robby Lian menginstruksikan sebagian perusahaan tambang batubara di Kabupaten Lahat, khususnya di IUP PT.Satria Mayangkara Sejahterah (SMS), yang ada di Desa Tanjung Telang Kecamatan Merapi Barat.
“PT SMS diduga Banyak Kejanggalan atau tidak sesuai setandar Operasional Perusahaan (SOP), salah satunya limbah disposal diduga yang dibuang/cemari Sungai larangan, yang diakibatkan sungai tersebut keruh, bahkan antara lubang bekas galian tambang yang berdampingan langsung dengan bangunan tower sutet PLN sangat tidak sesuai SOP serta UKL dan UPL. hal tersebut jelas sudah melakukan pelanggaran sesuai UU Lingkungan hidup dan UU minerba.,”ungkap Roby Lian
Hal itu ditegaskanya saat peninjauan dilapangan bersama Wartawan di
kawasan tambang PT. SMS pada
Hari kamis (23/06/2022) yang lalu. Saat melakukan peninjauan tim banyak temuan kejanggalan Akibat Aktivitas Tambang PT.Satria Mayangkara Sejahterah (SMS) seperti pembuangan Limbah/ Disposal yang mencemari Sungai larangan.
“Ini sangat patal jika ada perusahaan yang diduga telah melakukan Dumping/ limbah seperti Instalasi Pembuangan Air Limba (IPAL) dengan sanksi pidana yang tertuang pada pasal 60 juncto pasal 104 undang undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup” Tegas Roby Lian di dampingi oleh Bobby tim Investigasi Lidikkrimsus.RI.
Lanjut Dirinya. Menurut, Robi Lian undang-undang yang mengatur tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dan kegiatan usaha pertambangan batubara, sudah jelas, yakni melarang melakukan kegiatan pertambangan di sekitar pemukiman warga, Apalagi perusahaan yang telah melakukan kegiatan ekplorasi dan ekploitasi tambang tersebut dekat dan berdampingan dengan bangunan tower/ SUTET PLN.
“Batas minimal 500 meter dari Sutet PLN.karena untuk menghindari imbas petir ketika hujan atau cuaca buruk, Dan kenapa perusahaan masih Bisa melakukan aktivitasnya sementara galian tambang tidak diperbolehkan di titik koordinat yang tidak di izinkan yang bermuara dari dasar undang undang lingkungan hidup dan undang undang Minerba,”katanya.
Bukan hanya Aktivis Pemerhati Lingkungan Kabupaten Lahat serta Tim Lidikkrimsus.RI yang mempertanyakan aktivitas Tambang Batu Bara PT SMS yang mencemari lingkungan. Dari Pihak Dinasl Lingkungan Hidup (DLH) Lahat angkat bicara terkait persoalan yang di lakukan PT SMS Tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat Ir Agus Salman melalui Kabid Komisi Penilaian Analisis Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat, Edi Soroso saat dikonfirmasi selasa-(05/07/22), diruang kerjanya.
“Kami sudah melakukan pengawasan dan sudah kami berikan sanksi kepada pihak perusahaan tambang PT.SMS, mereka juga akan melakukan perbaikan, dan terkait pemberitaan kemaren sempat viral nian pemberitaan nyo,”ungkap Edi.
Terkait banyaknya pemberitaan yang viral di media sosial, Pihal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat sudah melakukan tegoran terhadap PT SMS terkait pencemaran limbah yang dilakukan oleh perusahaan.
“Kami sudah berikan tegoran PT SMS dan sudah kami berikan
Surat terkait limbah jugo. Jangankan kamu kami secara legalitas sudah kami terapkan dan sudah kami teruskan Kementerian katek kami tahan tahan, apo lagi sekarang urusan tambang ini belek ke pusat galo, kami nak stop perizinan kami dak pacak lagi” Terang Edi.