Laporan : Prima R
LAHAT, Gemasriwijaya.net – Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Kikim Area, harus memenuhi persyaratan dasar dan administrasi, dimana, tinggal kajian akademis dari Perguruan Tinggi (PT). Persyaratan yang dimaksud, Persetujuan antara Pemerintah Desa (Pemdes) dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus menyatu dalam hal ini selesai, kemudian Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lahat, melalui Undang-undang (UU) No 32 terpisah tapi UU 23/2004 harus menyatu telah selesai, persetujuan Gubernur dengan DPRD Provinsi Sumsel UU 32 terpisah tapi UU 23/2004 menyatu pun selesai.
“Kemudian, mengenai batas wilayah, sebagaimana tidak ada dan belum ada rencana batas wilayah dengan kabupaten tetangga, yang ada batas wilayah Kabupaten Lahat,” ungkap
Ketua Komunikasi Kikim Area, Drs H Chozali Hanan MM, Selasa (5/7/2022).
H Chozali Hanan menambahkan, tentang peta wilayah juga telah ada, dimana, Lahat memiliki lima peta, meliputi, Lahat gaya lama, Lahat keluar Pagaralam, Lahat keluar Empat Lawang, Lahat masih masuk Kikim Area dan Lahat keluar Kikim Area.
“Terakhir yang belum selesai kajian akademis yang lama dibuat 2013 artinya telah kadaluarsa, sekarang 2022, karena masa berlaku hanya lima tahun, maka, layak atau tidak layak harus dikaji ulang kembali dengan mengundang seluruh lapisan elemen Kikim Area,” terangnya.
Dirinya menuturkan, perjalanan pembentukan Kikim Area belum sirna melainkan tetap jalan, kiranya dapat di sampaikan kepada masyarakat agar tidak bertanya-tanya.
“Kikim Area tetap Dimekarkan menjadi Kabupaten baru, dan ini harus melalui proses kajian akademis dalam menentukannya,” tukas H Chozali Hanan.
Sementara itu, Bupati Lahat, Cik Ujang SH melalui Asisten 1, HM Rudi Thamrin SH MM mengemukakan, atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat begitu support (Mendukung, red) terbentuknya Kabupaten Kikim Area.
“Sangat mendukung sekali, kini tinggal menunggu hasil dari kajian akademis yang memang menentukan layak atau tidaknya Kikim Area dimekarkan menjadi kabupaten baru,” bebernya.
Editor : Ivi Hamzah