Laporan : Ishak N
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – YF alias Y (17) seorang petani yang beralamat di Desa Bandar Aji, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat terpaksa harus berhadapan dengan hukum. Pasalnya, pria residivis atas perkara pencurian dengan kekerasan sejak 2018 ini diduga juga telah melakukan kejahatan yang sama dengan mencuri motor milik Ashar (48) warga Prumnas Guppy RT. 07 RW 03 Kelurahan Bangun Rejo Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagar Alam Sumatera Selatan. Hal ini, sesuai dengan LP/B-09/XI/2021/SUMSEL/RES LHT/SEK JARAI tanggal 26 November 2021.
Informasi terhimpun, pada Jum’at tanggal 26 November 2021 sekira pukul 14.00 WIB, di Desa. Gunung Megang Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, Ashar pergi bersama ke sawah milik temannya bernama Fernando. Tiba di sawah, Ashar memarkirkan motor jenis Honda Revo Nopol BG 4803 CN di pinggir siring dekat jalan setapak dengan terlebih dahulu mematikan mesin dan mengunci motornya.
Setelah sepeda motor korban diparkirkan, Ashar dan Fernando bersama Saksi Sdra. Fernando berkeliling, sekitar sepuluh menit di sawah. Kemudian keduanya melihat ada Fernando ada tiga laki-laki berlari membelakangi mereka keluar dari pondok di sawah.
Lalu Ashar pergi Buang Air Besar (BAB) di sekitar sawah dan meminta Fernando lebih dulu menuju sepeda motornya. Setelah BAB, Ashar dan Fernando tidak melihat lagi sepeda motornya di tempat semula. Selanjutnya, mereka menelusuri jalan setapak dan tiba di jalan raya Desa Gunung Megang dan bertemu dengan warga yang sudah ramai.
Dari cerita kerumunan warga tersebut, diketahui bahwa sepeda motornya telah di curi YF. Karena menurut warga, sepeda motor terjatuh pada saat didorong YF di jalan setapak dan YF berhasil kabur. Lalu Ashar melihat sudah diamankan warga di pinggir jalan. Atas kejadian tersebut, dengan diampingi Fernando, Ashar melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Jarai untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Mendapat laporan, pihak Polsek Jarai bergerak cepat. Pada Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekira jam 22.42 WIB, Kapolsek Jarai, AKP. Indra Gunawan beserta anggota melakukan penangkapan terhadap YF yang notabenenya sebagai anak berkonflik dengan hukum di Desa Suka Cinta Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam.
Kapolres Lahat, AKBP. Eko Sumaryanto, SIK didampingi Kapolsek Jarai, AKP. Indra Gunawan melalui Kasi Humas, Iptu. Sugianto yang disampaikan Kasubsi Penmas, Aiptu. Lispono, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, terduga pelaku atau anak berkonflik dengan hukum berikut Barang Bukti (BB)nya sebuah motor Revo Nopol BG 4803 CN milik Ashar, selembar BPKB, STNK dan kunci kontak motor tersebut telah dibawa ke Polsek Jarai untuk diproses secara hukum lebih lanjut. Terduga pelaku YF terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan pemberatan”, urai Lispono, Jumat (1/7/22).
Editor : Ivi Hamzah