Laporan : Tiem
LAHAT, Medasriwijaya.net — Lagi lagi perusahaan tambang batu bara terus melakukan kesalahan-kesalahan. Kali ini Aktivis Pemerhati Lingkungan Kabupaten Lahat Robi Lian menginstruksikan sebagian perusahaan tambang batubara PT Satria Mayangkara Sejahterah (PT.SMS) yang berada di Desa Tanjung Telang Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
“Kegiatan penambangan batubara yang jaraknya kurang dari 500 meter dari permukiman masyarakat, begitu juga bekas galian tambang PT.SMS yang tepatnya titik ekplorasi atau bekas galian berdampingan langsung denga bangunan tower/ SUTET PLN, padahal hal tersebut jelas sudah melakukan pelanggaran sesuai UU minerba.”ungkap Roby Lian. Jumat (01/07).
Hal itu ditegaskan Robi Lian bersama rombongan saat melakukan peninjauan ke lokasi kawasan tambang PT. SMS pada Hari kamis- (06/2022) lalu. Dimana, saat kelokasi tambang tersebut banyak kejanggalan akibat aktivitas Tambang PT.SMS yang dilakukannya.
“Seperti Pembuangan Disposal (Limbah – Red) yang mencemari sungai larangan hal ini sangat patal jika ada perusahaan yang diduga telah melakukan Dumping/ limbah dan instalasi Pembuangan Air Limba ( IPAL) dengan sanksi pidana yang tertuang pada pasal 60 juncto pasal 104 undang undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,”tegas Lian
Lanjut Robi Lian menepakan undang-undang (UU) yang mengatur tentang tata kelola dan kegiatan usaha pertambangan batubara.
“Sudah jelas melarang melakukan kegiatan pertambangan di sekitar pemukiman warga, Sedangkan bangunan sutet PLN, Batas minimal 500 karena untuk menghindari imbas petir ketika hujan atau cuaca buruk,”tambahnya
Guna meminimalisir permasalahan tambang batubara di seputaran masyarakat Kabupaten Lahat, Bobby selaku penasehat lembaga Lidikkrimsus.RI meminta kepada warga bersikap pro aktif dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan kegiatan pertambangan di sekitar pemukiman.
”Masyarakat harus aktif. Laporkan kepada kami jika ada pertambangan di sekitar pemukiman. Jangan menunggu terjadi masalah atau bencana baru ribut,”ucap Bobby.
Tambah Bobby yang mana dirinya selaku Penasehat Lembaga Lidikkrimsus.RI mejelasakan terkait permasalahan tambang batu bara yang lakukan oleh PT SMS ia menyampaikan.
“Tapi kalau persoalan tambang yang bermasalah tetap tidak ada aturan dan harus mendapatkan sanksi, sanksi itu tergantung pada kesalahannya. Apalagi area bekas galian yang di tinggalkan begitu saja tidak pernah dilakukan Reklamasi Pasca Tambang ( RPT) padahal kegiatan tersebut sudah menjadi kewajiban perusahaan penambang. Namun apa yg terjadi sekarang malah menjadi Danau hal itu sangat berbahaya untuk umum dan berdampak pada Revegetasi jangka panjang , sehingga berdampak dengan kehidupan manusia atau masyarakat sekitar,”pungkas Bobby.
Lanjut Bobby, sekarang malah menjadi Danau hal itu sangat berbahaya untuk umum dan berdampak pada Revegetasi jangka panjang, sehingga berdampak dengan kehidupan manusia atau masyarakat sekitar.
“Disini kami berharap kepada pihak terkait DLH dan KLHK untuk turun kelapangan khususnya Perusahaan Tambang Batubara PT.SMS di Desa Tanjung Telang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan,”pintak Bobby
Editor : Redaksi